TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Humprey R. Djemat, mempertanyakan alasan saksi pelapor hanya fokus mempersoalkan video berdurasi 13 detik untuk menjerat Ahok dalam dugaan penistaan agama. Padahal, kata Humprey, video tersebut memiliki total durasi 1 jam 40 menit.
Humprey menuturkan video yang beredar di masyarakat justru yang sudah dipotong. Durasinya pun bervariasi, ada yang 9 menit, 13 detik, dan ada pula yang jadi 9 detik. Menurut Humprey, video tersebut tidak bisa dipotong begitu saja. Akibatnya, video itu jadi memiliki makna yang berbeda.
"Pak Ahok tidak pernah menyatakan tidak bicara di Kepulauan Seribu. Tapi ingat, yang Pak Ahok bicarakan itu 1 jam 40 menit. Bukan yang 13 detik atau 9 detik. Atau katakanlah 9 menit. Yang 9 menit saja, itu sudah memperlihatkan Al-Maidah itu hanya sisipan yang dikaitkan dengan program," kata Humprey di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Januari 2017.
Baca juga:
Disusupi Kasus Ahok, MUI Batalkan Salat Berjemaah di Kupang
Saksi Ini Keberatan Pertanyaan Adik Ahok yang Sebut Rizieq
Menurut Humprey, total keseluruhan pidato Ahok sejatinya hanya membahas program yang ia tawarkan kepada warga Kepulauan Seribu. Saat itu, Ahok menawarkan program budi daya ikan kerapu dengan porsi 80:20 dengan pemerintah. Sehingga, kata Humprey, video tersebut tidak bisa dipotong menjadi 13 detik.
"Yang diambil saksi itu hanya 13 detik. Saya umpamakan, kitab suci saja, kalau dipotong bisa ada ungkapan yang jadi masalah. Apalagi omongan seorang Ahok. Ini tidak sesederhana itu," kata Humprey.
Ia berharap, saksi ahli akan mengatakan secara objektif tentang total durasi dari keseluruhan isi video tersebut. Selain itu, Humprey mengatakan pihaknya akan memperjuangkan video yang selama 1 jam 40 menit. Pasalnya, kata Humprey, saksi pelapor hanya ingin mengarahkan permasalahan pada video yang berdurasi 13 detik itu, bahkan ada yang melihat yang 9 detik.
Dalam sidang kasus penistaan agama yang digelar di auditorium gedung Kementerian Pertanian di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Januari 2017, jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi pelapor. Mereka di antaranya adalah Novel Chaidir Hasan dan Al-Habib Muchsin dari ormas Front Pembela Islam (FPI) dan advokat Gus Joy Setiawan.
LARISSA HUDA
Simak pula:
Dicokok KPK, Ini 3 Pekerjaan Bupati Klaten yang Terbengkalai
Hoax, B.J. Habibie Dikabarkan Meninggal