TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto hari ini dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Namun Setya tidak bisa hadir dan meminta agar dijadwalkan ulang.
”Informasi yang kami terima memang ada permintaan penjadwalan ulang karena saksi masih berada di Amerika Serikat,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu, 4 Januari 2017.
Menurut Febri, agenda pemanggilan Setya oleh KPK pada Rabu hari ini sama dengan pada 13 Desember 2016, yaitu sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto. “Ketua DPR RI Setya Novanto dijadwalkan periksa hari ini untuk tersangka S.”
Baca juga:
Penulis Jokowi Undercover, Tito: Mohon Maaf, Intelektualnya...
2 Alasan Jokowi Akan Reshuffle Kabinet?
Terakhir kali ke KPK, Setya menjalani pemeriksaan selama tujuh setengah jam. Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku rela meninggalkan rapat di DPR demi memberikan keterangan ke KPK ataupun untuk memberi klarifikasi sejumlah isu tentang dirinya belakangan ini.
”Ya, ini saya diundang oleh KPK sebagai saksi S (Sugiharto) dan Irman,” kata Setya di gedung KPK, 13 Desember lalu. Saat itu, Setya menolak membeberkan substansi pemeriksaan.
Setya dipanggil KPK setelah dikabarkan ikut menerima bagian dari proyek senilai Rp 6 triliun. Bahkan penelusuran majalah Tempo menyebutkan bahwa dia pernah meminta fee kepada bos PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. PT Sandipala merupakan salah satu perusahaan yang terlibat dalam konsorsium e-KTP.
Terkait dengan kasus tersebut, KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri; serta Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
YOHANES PASKALIS | MAYA AYU PUSPITASARI
Simak pula:
Dicokok KPK, Ini 3 Pekerjaan Bupati Klaten yang Terbengkalai
Hoax, B.J. Habibie Dikabarkan Meninggal