TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal M. Tito Karnavian menyatakan kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor bukan keputusan Polri. Kenaikan itu, kata Tito, juga telah disesuaikan dengan kenaikan harga dan daya beli masyarakat.
"Kenaikan ini bukan karena dari Polri, tolong dipahami. Kenaikan itu pertama karena temuan BPK, harga material sudah naik," kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari 2017.
Tito mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan menganggap harga material untuk surat tanda nomor kendaraan dan buku pemilik kendaraan bermotor yang berlaku, tarifnya berlaku sesuai kondisi lima tahun lalu. "Sekarang sudah naik harganya," ucap Tito.
Alasan kedua kenaikan tarif itu karena ada masukan dari Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat. "Hasil temuan mereka, harga itu termasuk harga terendah di dunia, sehingga perlu dinaikkan karena daya beli masyarakat juga meningkat," ujarnya.
Tarif baru ini juga disebut bisa menambah penghasilan negara. Penghasilan negara bukan pajak ini, kata Tito, akan digunakan untuk membayar harga kenaikan bahan. "Kedua, untuk memberikan pelayanan sistem yang lebih baik, yaitu sistem online," ucapnya.
Tito menjelaskan sekarang pengurusan surat izin, surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) mengemudi sudah online. "Jadi orang tidak perlu pulang kampung, bisa menghemat," kata Tito. Dia melanjutkan, adanya kenaikan tarif ini bukan hanya untuk kepentingan penghasilan negara tapi juga untuk perbaikan pelayanan kualitas mutu dari surat izin mengemudi (SIM), STNK, dan BPKB.
Kenaikan tarif itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur beberapa hal terkait dengan tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, yakni penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Untuk kendaraan roda dua, tarifnya naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan untuk roda empat dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu. Kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi).
Untuk kendaraan roda dua dan tiga tarifnya naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu. Lalu kendaraan roda empat dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu. Semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.
REZKI ALVIONITASARI