TEMPO.CO, Semarang - Aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah masih terus memburu para pelaku perusakan, penganiayaan, dan sweeping di Restoran Social Kitchen, Solo, beberapa waktu lalu. “Dari 74 orang yang teridentifikasi ikut sweeping, baru sebelas yang ditangkap. Sedangkan 63 lain masih diburu,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djarod Padakova kepada Tempo di Semarang, Rabu, 4 Januari 2017.
Menurut Djarod, hingga saat ini, para penyidik Polda Jawa Tengah masih terus menangani kasus yang melukai sembilan orang dan merusak restoran tersebut. Penyidik terus mengumpulkan bukti serta meminta keterangan para saksi dan pelaku. “Bisa saja menetapkan yang lain sebagai tersangka,” ucapnya.
Aksi yang dilakukan massa yang rata-rata dari ormas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) itu terjadi pada Minggu dinihari, 18 Desember 2016. Puluhan orang yang mengenakan jubah merusak dan melakukan penganiayaan di restoran yang terletak di Jalan Abdulrachman Saleh, Setabelan, Banjarsari, Solo, itu.
Baca juga:
Ketua JAT Ditangkap, Terlibat Penganiayaan Anggota DPRD
Berdasarkan keterangan saksi, massa datang ke restoran dengan mengendarai sepeda motor untuk melakukan sweeping. Mereka masuk dan merusak beberapa barang di dalamnya. Sembilan orang yang berada di restoran terluka.
Para pelaku beralasan, sweeping dilakukan karena mereka tidak senang restoran tersebut beroperasi hingga batas waktu operasional atau hingga larut malam.
Sebelumnya, Kepala Polda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Condro Kirono menyebutkan sekitar 20 orang diduga terlibat kasus aksi sweeping. "Mereka rata-rata dari ormas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS)," ujarnya.
Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.
Selain menangani kasus kekerasan di Restoran Social Kitchen, Polda Jawa Tengah menangani kasus penganiayaan di Restoran AW, Karanganyar. Salah seorang yang terlibat adalah Basuki, 42 tahun, yang menjabat Ketua Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Karanganyar. Adapun korban penganiayaannya adalah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karanganyar.
ROFIUDDIN
Simak:
Menu Sidang Kabinet Paripurna, Ada Nasi Goreng dan Kwetiau
Ajaib! Nyaris 20 Tahun Dua Pasang Suami-Istri Kuasai Klaten