TEMPO.CO, Jombang - Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Mabes Polri sempat dilibatkan dalam penyelidikan pembacokan anggota kepolisian di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang terjadi pada malam pergantian tahun, 1 Januari 2017.
“Kami sempat minta bantuan Densus sebab semula kami menduga motif kasus ini berkaitan dengan terorisme. Namun setelah para pelakunya ditangkap ternyata murni tindak kriminal,” kata Kepala Kepolisian Resor Jombang Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto saat rilis di markas kepolisian setempat, Selasa, 3 Januari 2017.
Kepala Unit Sabhara Kepolisian Sektor Mojoagung Inspektur Satu Suwono dibacok orang tak dikenal pada malam pergantian tahun baru 1 Januari 2017. Suwono mengalami luka parah di lengan kanan hingga membutuhkan perawatan intensif.
Ketika menyelidiki motif dan pelaku pembacokan, petugas Kepolisian Sektor Ngoro menangkap dua pemuda laki-laki dan satu perempuan yang masih remaja. Ketiganya adalah MAM, 20 tahun; AS, 22 tahun; dan pacar MAM berusia 16 tahun. Ketiganya ditangkap karena terlibat percobaan pembunuhan berencana terhadap warga Ngoro, Lukman Hakim, Desember 2016. MAM mengajak AS untuk membunuh Lukman yang menggoda pacar MAM melalui media sosial Facebook.
“Setelah diinterogasi petugas, tersangka MAM dan AS mengaku juga pernah melakukan kejahatan lain yakni membacok orang pada malam tahun baru,” kata Agung. Setelah diselidiki, korban pembacokan itu rupanya Inspektur Satu Suwono yang kini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang. Para pelaku tak tahu jika korban adalah anggota kepolisian karena mereka melakukannya dalam kondisi mabuk.
Dari tersangka MAM dan AS, polisi juga menangkap rekan mereka, FH, 20 tahun, yang juga terlibat aksi pembacokan. MAM dan AS adalah warga Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, dan FH warga Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek, Jombang. Sebelum membacok, ketiganya terlibat perkelahian dengan kelompok komunitas motor di Alun-alun Jombang. Karena kalah, mereka pulang dan mengambil pedang untuk membalas dendam. Namun di tengah perjalanan di Jalan Raya Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Jombang, mereka membacok orang yang ternyata anggota kepolisian.
Saat melakukan pembacokan, ketiganya mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi S 2573 ZK. Setelah ditelusuri, motor tersebut rupanya hasil pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada korban, Samsul dan Deni, di Jalan Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Jombang, 17 Desember 2016.
Akibat perbuatan mereka, para pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan pasal 340 juncto pasal 35 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Ancaman hukumannya hukuman mati. Untuk tersangka yang masih anak-anak ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Jombang,” kata Agung.
ISHOMUDDIN