TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan tradisi jual promosi jabatan di pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Dugaan ini menyusul tertangkapnya Bupati Klaten Sri Hartini karena diduga menjual promosi jabatan kepada sejumlah pegawai negeri sipil.
"Masih kami dalami hal tersebut. Pengembangan perkara ke penerimaan lain atau adanya tindak pidana pencucian uang akan dipelajari lebih lanjut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan pendek, Senin, 2 Januari 2017.
Febri mengatakan saat ini penyidik masih fokus pada hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 30 Desember 2016. Ia mengimbau agar pihak-pihak yang pernah dimintai uang oleh pejabat di Pemerintah Kabupaten Klaten terbuka dalam memberikan keterangan pada penyidik.
"Sikap kooperatif tersebut akan dihargai dalam penanganan perkara ini," kata dia.
Sri Hartini diduga menerima suap terkait dengan promosi jabatan dalam pengisian susunan organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Saat operasi tangkap tangan, penyidik menemukan uang Rp 80 juta dari tangannya. Di rumah dinas politikus PDIP itu, penyidik juga menemukan uang sekitar Rp 2 miliar serta pecahan valuta asing US$ 5.700 dan Sin$ 2.035.
Uang suap tersebut diduga berasal dari Suramlan, yang menjabat sebagai Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten. Penyidik KPK menduga suap tak hanya berasal dari satu orang.
Sebelum menjadi Bupati Klaten, Sri Hartini merupakan Wakil Bupati Klaten dan berpasangan dengan Bupati Sunarna yang menjabat dua periode 2005-2015. Sunarna tidak lain adalah suami Sri Mulyani, yang menjadi Wakil Bupati Klaten saat ini. Adapun Sri Hartini adalah istri dari mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo.
MAYA AYU PUSPITASARI