TEMPO.CO, Lhokseumawe - Sepasang muda-mudi warga Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara, harus membayar denda adat desa setempat gara-gara berduaan di dalam rumah, padahal mereka bukan muhrim.
Denda yang harus dibayar warga yang dinilai melakukan pelanggaran adat adalah membelikan semen 10 sak untuk pembangunan meunasah (bangunan yang dijadikan pusat pemerintahan serta tempat ibadat di desa di Aceh).
Kejadian tersebut diawali saat warga Desa Keude datang ke Polsek Simpang Kramat untuk menyerahkan dua pelaku khalwat pukul 23.40, Minggu, 1 Januari 2017.
Pelaku berinisial ZZ, 33 tahun, warga Dusun Lubuk Pakam, Desa Meunasah Dayah Simpang Kramat, dan seorang perempuan berinisial NL, 22 tahun, warga Bagan Siapi Api, Kepulauan Riau. Keduanya bukan muhrim.
Kapolsek Simpang Kramat Ipda Abdul Aziz mengatakan pemuda setempat telah melakukan pengintaian di rumah seorang warga karena ada pria dan wanita yang bukan muhrim.
Warga curiga karena kedatangan dua tamu itu tidak dilaporkan pemilik rumah ke perangkat desa.
Atas kejadian tersebut, polisi berkoordinasi dengan pihak wilayatul hisbah kecamatan dan kabupaten untuk membantu pengamanan pasangan atas dugaan berbuat mesum.
"Kami juga meminta keterangan kepada semua pihak yang terlibat. Selanjutnya, para pihak, dalam hal ini pasangan yang diduga berbuat mesum dan warga desa Duek Pakat, (bermusyawarah) menyelesaikan masalah sesuai dengan hukum gampong," kata Abdul.
Pasangan tersebut harus membayar sanksi atau denda gampong, yaitu memberikan 10 sak semen untuk meunasah yang sedang dibangun di desa itu.
Selanjutnya, kata Kapolsek, pasangan bukan muhrim itu dikembalikan kepada keluarganya untuk dibina agar tidak mengulangi perbuatannya.
ANTARA