Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua ICW: Penerapan E-Katalog Tak Jamin Kurangi Korupsi

image-gnews
Adnan Topan Husodo. TEMPO/Adri Irianto
Adnan Topan Husodo. TEMPO/Adri Irianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) merupakan masalah klasik. Ketua ICW Adnan Topan mengatakan berulangnya tindak pidana korupsi di pengadaan barang menunjukkan kegagalan pemerintah dalam mencegah aksi korupsi. "Potensi korupsinya tidak berkurang," kata dia saat dihubungi Tempo, Senin, 2 Januari 2017.

Bahkan, lanjut Adnan, ada kecenderungan korupsi di pengadaan barang meningkat dengan adanya keterlibatan anggota dewan dan pihak swasta. Tak aneh bila pelaku korupsi di pengadaan barang bisa berasal dari banyak pihak. Kasus korupsi yang menyeret Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu, menurut dia, bisa dijadikan contoh.

Pekan lalu, Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas tentang pengadaan barang dan jasa. Jokowi memerintahkan menteri dan kepala lembaga agar mengawasi area-area rawan korupsi dan menutup celah pelanggaran dalam hal pengadaan barang dan jasa.

Pemanfaatan teknologi informasi, seperti katalog elektronik (e-katalog), jadi salah satu solusi yang ditawarkan. Jokowi percaya penerapan teknologi informasi bisa mendorong proses pengadaan jadi lebih mudah, cepat, dan transparan. “Saya ingin praktik seperti proyek yang sudah diijonkan, penggelembungan harga, suap, kongkalikong dengan vendor, lelang fiktif, tidak boleh terjadi lagi,” kata Presiden Jokowi.

Menurut Adnan, penerapan e-katalog tak serta merta menekan perilaku koruptif. Namun, proses pengadaan berbasis online bisa memutus mata rantai kongkalikong. Menurut dia, sejauh ini e-katalog merupakan cara yang terbaik mencegah tindak pidana korupsi. "E-katalog lebih bagus karena tidak ada tender," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, dari hasil rapat terbatas pengadaan barang dan jasa, pemerintah ingin melibatkan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan kehadiran UMKM dalam pengadaan barang bertujuan untuk mengembangkan industri dalam negeri.

Imbas dari rencana itu, lanjutnya, pemerintah perlu merevisi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa. "Intinya kami perlu terus-menerus memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa untuk memperbaiki tata kelola dan menurunkan korupsi," ucap Pratikno.

ADITYA BUDIMAN

Baca juga:
11 Wanita Jadi Tersangka KPK Sepanjang 2016
Kabar Jokowi Bakal Reshuffle Kabinet Menguat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ICW Desak KPK Segera Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Desak KPK Segera Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

ICW tegaskan KPK harus segara menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka lantaran konstruksi kasusnya sudah jelas.


ICW Minta Kejaksaan Agung Batasi Langkah Hukum Kasus LPEI karena Telah Ditangani KPK

7 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
ICW Minta Kejaksaan Agung Batasi Langkah Hukum Kasus LPEI karena Telah Ditangani KPK

Menurut ICW, UU KPK Pasal 50 ayat 3 mengatur aparat penegak hukum lain tidak berwenang menyidik ketika KPK sudah turun tangan.


Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

9 hari lalu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim berkas perkara kasus gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

ICW menilai dengan waktu pemeriksaan selama 100 hari lebih, mestinya tak sulit melengkapi catatan kejaksaan soal berkas Firli Bahuri.


ICW Desak KPU Buka Informasi Penyumbang Dana Kampanye Pemilu

12 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ketika ditemui usai rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional hari ke-6, di KPU RI, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Defara Dhanya
ICW Desak KPU Buka Informasi Penyumbang Dana Kampanye Pemilu

KPU diharapkan membuka data penyumbang dana kampanye.


Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

13 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

Dorongan parpol lakukan hak angket didukung setidaknya 50 tokoh belum lama ini. Adnan Topan Husodo mewaspadai beberapa hal yang bisa gagalkan ini.


KPU Hapus Grafik Data Sirekap, ICW: Buka Potensi Kecurangan

14 hari lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
KPU Hapus Grafik Data Sirekap, ICW: Buka Potensi Kecurangan

Indonesia Corruption Watch mengkritik penghapusan grafik data penghitungan suara di Sirekap.


Adnan Topan Husodo Dukung Hak Angket: Jokowi Peduli Infrastruktur, Tapi Merusak Suprastruktur Fundamental Negara

15 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Adnan Topan Husodo Dukung Hak Angket: Jokowi Peduli Infrastruktur, Tapi Merusak Suprastruktur Fundamental Negara

Eks Koordinator ICW Adnan Topan Husodo salah satu pendukung parpol lakukan hak angket DPR untuk indikasi kecurangan pemilu 2024. Ini alasannya.


5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

16 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.


Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Tinggi, Stranas PK KPK Luncurkan Sistem Pengawas E-Katalog

22 hari lalu

Tim Stranas PK- Komisi Pencegahan Korupsi (KPK), Niken Ariati, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dan Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian Bambang dalam konferensi pers Pelaksanaan Tindakan Korektif di Gedung E, Barantan, Kementan, Jakarta Selatan, Sabtu, 1 Oktober 2022. TEMPO/ Khory Alfarizi
Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Tinggi, Stranas PK KPK Luncurkan Sistem Pengawas E-Katalog

Stranas PK KPK mencatat bahwa sektor pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah menjadi ladang praktik korupsi yang tumbuh subur di Indonesia.


KPK Cegah 7 Orang dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR

22 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin, 22 April 2019. Indra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy, dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama di pusat dan daerah. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah 7 Orang dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR

KPK menyebut jumlah tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR di Sekretariat Jenderal DPR lebih dari dua orang.