Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

EKSKLUSIF 2, Hanif: Tenaga Kerja Asal Cina Itu Ada, tapi...

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Menaker Hanif Dhakiri melakukan inspeksi mendadak ke PT Huaxing, di Jl Narahong KM 20, Cilengsi Kabupaten Bogor. Foto: Istimewa
Menaker Hanif Dhakiri melakukan inspeksi mendadak ke PT Huaxing, di Jl Narahong KM 20, Cilengsi Kabupaten Bogor. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Apa kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri soal imigran pekerja Cina yang masuk di Indonesia.. Berikut ini lanjutan wawancara Tempo dengan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri. Rabu lalu, 28 Desember 2016, Hanif mendadak datang ke PT Huaxing, yang berlokasi di Jalan Narogong Kilometer 20, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca: Imigrasi Ciduk 76 Pelacur Cina Saat Malam Tahun Baru

Ia mendapati 38 orang-orang asal Cina yang ternyata semuanya legal. Namun 18 orang dari mereka terindikasi melanggar izin kerja. Hanif diwawancarai oleh Sunudyantoro, Dewi Suci Rahayu, Hussein Abri, Andi Ibnu, dan Indri Maulidar dari Tempo ihwal isu pekerja asal Cina ini di rumah dinasnya di Jakarta, Sabtu, 31 Desember 2016.

Mengapa Anda begitu marah kepada tenaga kerja asing itu?
Saya agak keras di situ karena ini bukan kali pertama. Kalau dibandingkan dengan TKI ketika terkena razia, mereka harus menurut. Di Malaysia itu disuruh duduk, jongkok, dan berbaris. Saya enggak begitu. Saya cuma minta mereka duduk berkumpul supaya mudah berkomunikasi. (Dalam video yang beredar, Menteri Hanif terlihat membentak-bentak sejumlah pekerja asing ada di sebuah ruangan). 

Anda minta mereka untuk duduk, benarkah begitu?
Mereka hilir mudik ke sana ke mari saat kami datang. Tiba-tiba ada yang menelepon, keluar ruangan. Saya cuma minta mereka duduk. Seorang yang sedang menelpon saya sentuh tangannya dan saya minta untuk duduk. Dia mengelak, tangannya dikibaskan. Saya langsung dorong (punggungnya). Karena dia bereaksi begitu, saya marah. Saya langsung ingat TKI ketika bermasalah di luar negeri. Mereka kalau disuruh duduk ya duduk, jongkok ya jongkok. Mereka mengikuti perintah dan menunjukkan dokumen izinnya.

Baca: Wawancara Eksklusif 1, Jokowi dan Tenaga Kerja Cina

Apakah mereka tahu bahwa Anda seoarang menteri?
Mungkin karena kultur. Saya minta maaf kalau yang begitu dianggap berlebihan. Bagi saya itu hal masih tetap manusiawi. Saya juga enggak minta yang aneh-aneh, saya cuma minta mereka duduk.

Apa di antara mereka ada yang mengerti ucapan Anda?
Kan ada translatternya. Yang saya tunjuk-tunjuk itu malah mengerti Bahasa Indonesia walaupun terbata-bata. Di akhir acara, saya sampaikan kepada mereka bahwa pemeriksaan seperti ini biasa terhadap tenaga kerja asing. Indonesia ini negara terbuka, orang asing boleh bekerja di Indonesia selama mematuhi peraturan. Di akhir pertemuan mereka tepuk tangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagaimana sebenarnya keberadaan tenaga kerja asing asal Cina?
Kalau disebut jumlah tenaga kerja asal Cina 10 juta itu fitnah. Tenaga kerja Cina itu ada. Tapi di media sosial diputarbalikkan dan sudah dilebih-lebihkan kemudian dibungkus dengan informasi atau angka-angka yang hoax.

Kalau bicara tenaga kerja asing ilegal di semua negara ada. Tapi kuncinya adalah sikap pemerintah. Sikap kami jelas tegas terhadap yang ilegal. Imigrasi hampir tiap hari menolak orang asing. Ini bagian dari sikap tegas pemerintah untuk mengendalikannya. 

Kasus penangkapan tenaga kerja asal Cina di Bandara Halim bagimana?
Itu kejadian April lalu. Setelah kami periksa, empat orang mempunyai izin kerja. Seddangkan satu orang tidak. Dari empat yang berizin, ada penyalahgunaan izin. Coba warga Indonesia yang ditangkap di Malaysia, bisa mencapai 10 ribu orang.

Apakah setiap investasi dari Cina, tenaga kerjanya harus dari sana?
Ya pasti enggak semua. Kalau dibawa semua namanya pengusaha goblok. Karena tidak masuk akal dari segi bsinis. Enggak mungkin dibawa semua. Apalagi di negara tujuan gajinya lebih besar. Tapi, juga tidak mungkin tidak bawa orang sama sekali. Misalnya dalam tahap konstruksi dari 5.000 orang yang dibawa hanya 500 orang. Sisanya warga lokal. Nah, begitu konstruksi selesai mereka dipulangkan, lalu sisanya ekspat saja kira-kira 50-100 orang. 

Ada aturan untuk membatasi jumlah pekerja asing yang boleh dibawa?
Itu tidak ada. Yang ada kualifikasinya, syarat-syaratnya yang harus dipenuhi. Syarat jabatan, kompetensi, wajib alih teknologi, harus bayar  US$ 100 per orang per bulan langsung ke kas negara melalui bank. Bayangkan investor bawa pekerja asing dengan digaji Rp 15 juta per bulan plus US$ 100, apa enggak bangkrut mereka.

Soal isu tenaga asing sempat dibahas di rapat kabinet. Apa pesan Presiden?
Intinya masyarakat harus dikasih tahu bahwa faktanya tidak begitu (jumlah tenaga asing asal Cina 10 juta). Jangan sampai termakan berita-berita hoax karena tidak sesuai dengan faktanya. Makanya kami sampaikan kepada publik bahwa faktanya pekerja Cina ada, tapi bukan abal-abal. Fokus kami supaya masyarakat tidak resah. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenaker Klaim Jumlah Tenaga Kerja Asing di Industri Nikel Terus Berkurang

15 hari lalu

Pekerja industri nikel melintas di jalur menuju kawasan industri IMIP, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Ahad, 31 Desember 2023. ANTARA/Mohamad Hamzah
Kemenaker Klaim Jumlah Tenaga Kerja Asing di Industri Nikel Terus Berkurang

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Kemenaker Yuli Adiratna mengungkapkan jumlah tenaga kerja asing di industri nikel terus berkurang.


Jokowi Gelar Karpet Merah untuk Tenaga Kerja Asing di IKN, Respons Kemnaker?

53 hari lalu

Potret para pekerja konstruksi di area Sumbu Kebangsaan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur  pada Jumat, 9 Agustus 2024. Kementerian PUPR akan menghentikan sementara pekerjaan konstruksi selama sepekan mulai Sabtu, 10 Agustus 2024, untuk persiapan perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan RI. TEMPO/Riri Rahayu.
Jokowi Gelar Karpet Merah untuk Tenaga Kerja Asing di IKN, Respons Kemnaker?

Kemnaker menanggapi aturan terbaru yang diteken Presiden Jokowi soal penggunaan pekerja asing di proyek IKN.


Terpopuler: Reshuffle, PKS Sebut Jokowi Semestinya Madeg Pandita, Bukan Sradak-sruduk; Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun

53 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (kiri) didampingi pejabat lama Menteri ESDM Arifin Tasrif (kanan)  dalam acara serah terima jabatan di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Bahlil Lahadalia menggantikan Arifin Tasrif sebagai Menteri ESDM untuk sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 Kabinet Indonesia Maju.  TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Reshuffle, PKS Sebut Jokowi Semestinya Madeg Pandita, Bukan Sradak-sruduk; Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Mulyanto buka suara soal reshuffle menteri yang dilakukan Presiden Jokowi.


Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun, Pengamat: Harus Dibatasi, Terlalu Lama

54 hari lalu

Pekerja menyelesaikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis 15 Februari 2024. Pembangunan PLTS tersebut untuk fase pertama sebesar 10 megawatt (MW) dari total kapasitas 50 MW yang akan menyuplai energi terbarukan untuk IKN dan akan beroperasi pada 29 Pebruari 2024. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun, Pengamat: Harus Dibatasi, Terlalu Lama

Perizinan pekerja asing bisa bekerja di IKN selama 10 tahun dinilai terlalu lama dan bisa merugikan tenaga kerja lokal.


Jokowi Bebaskan Pekerja Asing di IKN dari Biaya Kompensasi, Pengamat: Buruh Lokal Terancam

57 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pengarahan kepada kepala daerah seluruh Indonesia di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa 13 Agustus 2024. Dalam kesempatan itu Presiden Jokowi menekankan melalui pembangunan IKN, pemerintah ingin menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kemampuan untuk membangun ibu kota negara sesuai keinginan dan desain pemerintah, meskipun memakan waktu yang cukup lama. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jokowi Bebaskan Pekerja Asing di IKN dari Biaya Kompensasi, Pengamat: Buruh Lokal Terancam

Presiden Jokowi membolehkan pelaku usaha yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) merekrut pekerja asing dan membebaskan biaya kompensasi.


Jokowi Keluarkan PP Kemudahan Berusaha di IKN: Izinkan TKA, Bebaskan BPHTB dan Diskon PBB

57 hari lalu

Presiden Jokowi (ketiga kiri) didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Agung (keempat kanan), Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (ketiga kanan), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri), Mensesneg Pratikno (kanan), Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (keenam kiri), Kurator Pembangunan IKN Ridwan Kamil (kelima kiri), Perancang Istana Garuda IKN Nyoman Nuarta (kedua kiri) meninjau Taman Kusuma Bangsa saat peresmian di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Agustus 2024. Taman Kusuma Bangsa dirancang sebagai tempat renungan suci dan penghormatan kepada para pahlawan bangsa. ANTARA/Fauzan
Jokowi Keluarkan PP Kemudahan Berusaha di IKN: Izinkan TKA, Bebaskan BPHTB dan Diskon PBB

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 29/ 2024 yang merupakan pembaruan dari PP tentang Pemberian Perizinan dan Kemudahan Berusaha di IKN


Jokowi Teken Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing di IKN

57 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin 12 Agustus 2024. Sidang kabinet yang pertama kali diadakan di IKN tersebut membahas evaluasi pemerintahan pada tahun ini serta perencanaan tahun depan termasuk transisi pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jokowi Teken Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing di IKN

Aturan mempermudah perizinan dan pelaksanaan berusaha bagi para investor IKN ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 12 Agustus 2024.


Jepang Hadapi Kekurangan Hampir Satu Juta Pekerja Asing pada 2040

4 Juli 2024

Siti Maesaroh. REUTERS
Jepang Hadapi Kekurangan Hampir Satu Juta Pekerja Asing pada 2040

Jepang menghadapi kekurangan hampir satu juta pekerja asing pada 2040, jika pemerintah ingin mencapai tujuan pertumbuhan ekonominya


Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

24 April 2024

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya. Foto: Canva
Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.


TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

3 Februari 2024

Ilustrasi tenaga kerja asing. REUTERS/Marko Djurica
TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

Dewan Pakar TPN Ganjar - Mahfud, Sonny Keraf, mengkritik bahwa manfaat hilirisasi lebih dirasakan tenaga kerja asing.