TEMPO.CO, Jakarta -Penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono juga menyebut nama mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono di akun Facebook-nya. Akunnya itu dengan nama Bambang Tri.
"SBY dibilang punya istri dua, SBY yang lapor, bukan adik SBY."
"Pak Harto dibilang korupsi, Pak Harto yang lapor, bukan Probosutejo!"
Dua status di Facebook itu dimaksudkan Bambang Tri untuk membandingkan pelaporan dirinya atas buku yang dibuatnya. Bambang Tri dilaporkan oleh Michael Bimo, seorang pengusaha, yang merasa terganggu oleh tulisan di buku itu. "Kalau saya disidang, Jokowi harus hadir, kenal Michael tidak?" Ujar Bambang dalam beberapa statusnya yang memakai huruf kapital.
BACA: Penulis Jokowi Undercover Rajin Update Status di Facebook
Bambang dijerat Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500 juta. Dia juga diancam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bambang juga diketahui menjepret surat panggilan pemeriksaannya yang dikirimkan penyidik Bareskrim pada Rabu, 28 Desember 2016.
Sebelumnya, Bambang juga memposting status bahwa dirinya telah mengirim tulisannya itu untuk meminta konfirmasi kepada Presiden Joko Widodo. "Saya sudah konfirmasi Presiden Jokowi. No respons tiga bulan lalu," ujarnya disertai bukti pengiriman dokumen itu ke kantor Menteri Sekretaris Negara, Jakarta Pusat.
BACA: Bambang Tri Menulis Jokowi Undercover untuk Bela Negara
Kepolisian Republik Indonesia menangkap Bambang Tri, di Kecamatan Tunjungan, Blora, pada Jumat, 30 Desember 2016. Dia ditangkap atas dugaan ujaran kebencian yang ditulisnya dalam bukunya itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan saat ini Bambang sudah dibawa ke Jakarta. "Tersangka Bambang Tri Mulyono dititipkan penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya," kata Rikwanto, dalam keterangan resminya, Sabtu, 31 Desember 2016 lalu.
REZKI ALVIONITASARI | AHMAD FAIZ