Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Puluhan WNA Bermasalah Ditahan, Susul 76 PSK Cina  

image-gnews
Konferensi pers Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham terkait operasi pengawasan terhadap orang asing, di lobi gedung Imigrasi, Kuningan, Jakarta Pusat, 1 Januari 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis
Konferensi pers Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham terkait operasi pengawasan terhadap orang asing, di lobi gedung Imigrasi, Kuningan, Jakarta Pusat, 1 Januari 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru menahan setidaknya 125 warga negara asing yang terindikasi melanggar aturan keimigrasian. Para WNA itu dijaring lewat operasi pengawasan akhir tahun yang digelar pihak imigrasi pada Jumat dan Sabtu kemarin.

Dari jumlah total itu, Ditjen Imigrasi menangkap 76 wanita pekerja seks komersial berkewarganegaraan Cina.

"Sisanya kami tangkap dengan koordinasi bersama kantor imigrasi di beberapa wilayah," ujar Dirjen Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yurod Saleh, di komplek Kemkumham, Kuningan Jakarta, Ahad, 1 Januari 2017.

Kata Yurod, para PSK dengan umur berkisar 18-30 tahun tersebut ditangkap dari sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, menjelang malam pergantian tahun. "Kami bergerak dari informasi intelejen, dan laporan masyarakat."

Baca juga: Imigrasi Ciduk Puluhan PSK Asal Cina pada Malam Tahun Baru

Tempat hiburan malam sendiri memang menjadi target penjaringan operasi itu. "Soal TKP ya itu karena keterbatasan waktu saja. Tentu nanti operasi akan digelar di tempat jenis lain juga."

Adapun 49 orang lainnya ditahan oleh petugas kantor imigrasi yang ada di empat wilayah kota madya Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yurod menjabarkan, kantor imigrasi kelas I khusus Jakarta Selatan menahan 10 WN Cina, Italia, India, dan Australia. Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Utara menahan 11 orang, terdiri dari 6 WN India, 5 WN Nigeria, dan 2 WN Cina.

Ada pula operasi yang digelar kantor imigrasi kelas I khusus Bandara Soekarno Hatta, Surabaya, dan Kota Sorong. Hasilnya, terjaring 15 WNA bermasalah.

"Mereka semua diduga melanggar Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tutur Yurod.

Aturan yang dilanggar, antara lain ketidaksanggupan menunjukkan paspor yang merujuk ke Pasal 116, juga penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian di Pasal 122. "Banyak juga yang 'overstay'.

Menurut Yurod, para WNA itu bisa dideportasi, atau terkena sanksi pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Mereka pun bisa dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa denda, yang jumlahnya tergantung putusan pengadilan.

YOHANES PASKALIS

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CPNS Kemenkumham 2023: Formasi, Syarat, dan Link Pendaftaran

5 hari lalu

ementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
CPNS Kemenkumham 2023: Formasi, Syarat, dan Link Pendaftaran

Formasi CPNS Kemenkumham 2023 yakni penjaga tahanan dan dosen.


Ganjar Pranowo Blak-blakan ke Mahasiswa UI Saat Ditanya TKA Cina: Kamu Bisa Gantikan Nggak?

6 hari lalu

Calon presiden Ganjar Pranowo dikelilingi mahasiswa saat hadir di kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Depok, Senin 18 September 2023. Kehadiran Ganjar Pranowo dalam rangka mengisi acara Kuliah Kebangsaan dengan tema
Ganjar Pranowo Blak-blakan ke Mahasiswa UI Saat Ditanya TKA Cina: Kamu Bisa Gantikan Nggak?

Ganjar Pranowo memberikan respon saat isi kuliah di UI mengenai TKA Cina di Jawa Tengah dari protes warga setempat. Apa katanya?


Lagu Halo-halo Bandung Dijiplak Jadi Helo Kuala Lumpur, Begini Kata Kemenlu dan Kemenkumham

10 hari lalu

Lagu Halo-halo Bandung yang dijiplak Malaysia. Youtube
Lagu Halo-halo Bandung Dijiplak Jadi Helo Kuala Lumpur, Begini Kata Kemenlu dan Kemenkumham

Lagu Helo Kuala Lumpur jiplakan Halo-halo Bandung diunggah kanal Youtube Lagu Kanak TV dengan diberi judul "Lagu Kanak-kanak Melayu Malaysia.


Reaksi Kemenkumham dan Kemenlu soal Lagu Halo-Halo Bandung Diduga Dijiplak Malaysia

10 hari lalu

Lagu Halo-halo Bandung yang dijiplak Malaysia. Youtube
Reaksi Kemenkumham dan Kemenlu soal Lagu Halo-Halo Bandung Diduga Dijiplak Malaysia

Lagu Halo-Halo Bandung diduga dijiplak di Malaysia dengan judul Helo Kuala Lumpur. Ini reaksi Kemenkumham dan Kemenlu.


Lagu Helo Kuala Lumpur Diduga Ambil Musik dan Ubah Lirik Asli Halo-halo Bandung, Ini Penjelasan Kemenkumham

11 hari lalu

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Min Usihen memberikan keterangan  terkait dugaan pelanggaran  hak cipta lagu Halo-Halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki. FOTO: Ditjend KI
Lagu Helo Kuala Lumpur Diduga Ambil Musik dan Ubah Lirik Asli Halo-halo Bandung, Ini Penjelasan Kemenkumham

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham menduga lagu Helo Kuala Lumpur melanggar hak cipta atas karya lagu Halo-Halo Bandung.


Profil Lapas Cibinong, Apakah di Sini Ferdy Sambo Jalani Hukuman Seumur hidup?

12 hari lalu

Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto Antara/ Laily Rahmawati).
Profil Lapas Cibinong, Apakah di Sini Ferdy Sambo Jalani Hukuman Seumur hidup?

Terpidana pembunuh Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dipindahkan dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat ke Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor.


Kemenkumham akan Telusuri Aset Dedi Hamdun Korban Penghilangan Paksa 1997

14 hari lalu

Dedi Umar Hamdun. Istimewa
Kemenkumham akan Telusuri Aset Dedi Hamdun Korban Penghilangan Paksa 1997

Ketidakjelasan status Dedi Hamdun menyebabkan ahli waris kesulitan mengurus perdata aset-asetnya.


Yasonna Laoly Harap Andap Budhi Revianto Mampu Jamin Netralitas Birokrasi

20 hari lalu

Komjen Pol Andap Budhi Revianto saat di lantik menjadi Pejabat Gubernur Sulawesi Tenggara oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kemendagri, Jakarta, Selasa 5 September 2023. Sebelum dilantik menjadi Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi merupakan Sekjen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham. Andap Budhi juga pernah menduduki beberapa jabatan di kepolisian, seperti Waridirtipidter Bareskrim Polri pada 2015, Karopal Ssarpras Polri, Karopal Sarpras Polri (2016), Kapolda Sultra (2016), Kapolda Maluku (2018), Kapolda Kepri (2018), dan Irjen Kemenkumham (2020). TEMPO/Subekti.
Yasonna Laoly Harap Andap Budhi Revianto Mampu Jamin Netralitas Birokrasi

Menurut Yasonna Laoly, Andap harus netral secara politik. Apalagi Andap memimpin pada saat memasuki situasi krusial menjelang Pemilu dan Pilkada 2024.


Aturan Golden Visa Disahkan, Dirjen Imigrasi: Kita Sasar Pelintas Berkualitas, Syarat Lebih Berbobot

23 hari lalu

Silmy Karim. ANTARA
Aturan Golden Visa Disahkan, Dirjen Imigrasi: Kita Sasar Pelintas Berkualitas, Syarat Lebih Berbobot

Pemerintah mulai memberlakukan aturan golden visa berdasarkan Permenkumham Nomor 22 tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.


Menteri Mahfud Md dan Yasonna Beri Peluang Repatriasi Korban Pelanggaran HAM

28 hari lalu

Menkopolhukam Mahfud MD berbincang dengan seorang eksil seusai pertemuan rombongan pemerintah dengan para eksil Indonesia di Diemen, Belanda, pada hari Minggu, 27 Agustus, 2023. Foto: Linawati Sidarto
Menteri Mahfud Md dan Yasonna Beri Peluang Repatriasi Korban Pelanggaran HAM

Mahfud Md dan Yasonna mengunjungi Ceko untuk memberikan peluang repatriasi bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu.