TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 76 wanita pekerja seks alias pelacur berkewarganegaraan Cina diciduk dalam operasi pengawasan orang asing yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada akhir 2016. Para PSK dengan umur 18-30 tahun itu ditahan karena dugaan pelanggaran keimigrasian.
"Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yurod Saleh di kompleks Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Ahad, 1 Januari 2017.
Baca juga:
Imigrasi Ciduk 76 Pelacur Cina Saat Malam Tahun Baru
Yurod menyampaikan, para PSK yang ditangkap dari sejumlah tempat hiburan malam di DKI Jakarta itu adalah bagian dari total 125 orang asing yang terjaring. Operasi pengawasan terhadap warga asing sendiri khusus digelar Ditjen Imigrasi, bersama sejumlah kantor imigrasi di DKI, pada 30-31 Desember 2016.
"Pasal (dari UU 6/2011) yang dilanggar para warga asing itu beragam," ujar Yurod.
Sebagian besar warga asing yang terjaring, kata Yurod, tak dapat menunjukkan paspor saat diperiksa petugas. "Itu merujuk ke Pasal 116. Ada juga penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian, yang merujuk ke Pasal 122."
Yurod pun sempat menyebutkan bahwa izin tinggal para PSK yang diciduk sudah kedaluwarsa, alias overstay. Menurut Yurod, para PSK datang menggunakan visa kunjungan wisata. "Modusnya, mereka masuk sebagai turis."
Baik 76 PSK berkewarganegaraan Cina maupun 49 warga asing yang terjaring operasi akhir tahun itu terancam sanksi administratif keimigrasian berupa denda, deportasi, hingga sanksi pidana penjara 5 tahun.
Para warga asing itu, kata Yurod, masih akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak imigrasi. Seluruhnya kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi yang terdapat di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
YOHANES PASKALIS