TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan pihaknya segera menyampaikan sikap atas hasil putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa suap Mohamad Sanusi.
“Sesuai dengan KUHAP, minggu depan paling tidak kami harus sudah ada sikap, apakah terima vonis 7 tahun dari 10 tahun tuntutan jaksa KPK,” kata Saut saat dihubungi Tempo, Ahad, 1 Januari 2017.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 29 Desember 2016, menghukum terdakwa Sanusi dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Mantan Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta itu dinyatakan terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur Podomoro Land Ariesman Widjaja untuk menurunkan kontribusi tambahan proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Selain itu, Sanusi terbukti melakukan pencucian uang senilai Rp 45,28 miliar.
Saut mengatakan pihaknya beralasan belum menentukan sikap terhadap hasil putusan tersebut lantaran masih ada pertimbangan. “Kami akan diskusi dulu dengan jaksa penuntut KPK,” katanya. Saut juga menyatakan belum ada perkembangan baru untuk kasus Sanusi pascaputusan majelis hakim.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, sebelum menentukan sikap, KPK memiliki beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah adanya sejumlah dakwaan yang diyakini bisa dibuktikan kebenarannya, tapi belum diterima oleh majelis hakim di persidangan vonis Sanusi. Misalnya, fakta-fakta aset yang tidak bisa diselamatkan atau dikembalikan kepada terdakwa.
Selain itu, KPK menyesalkan majelis hakim yang tidak mengabulkan tuntutan jaksa untuk mencabut hak politik Sanusi. Menurut Febri, pencabutan hak politik terhadap Sanusi perlu dilakukan untuk menghindari risiko yang bersangkutan kembali bertindak korup apabila berada di jabatan politik. Ia menilai pencabutan hak politik adalah sanksi yang diharapkan bisa menjadi efek jera koruptor.
DANANG FIRMANTO