TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menahan 76 pekerja seks atau pelacur berkewarganegaraan Cina dalam operasi penertiban dan pengamanan malam tahun baru. Target operasi yang dilaksanakan selama dua hari tersebut adalah sejumlah tempat hiburan malam di DKI Jakarta.
"Kami mengamankan 76 perempuan yang usianya 18-30 tahun," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yurod Saleh di lobi gedung Imigrasi Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Ahad, 1 Januari 2017.
Menurut Yurod, para wanita tersebut ditahan saat melakukan kegiatan (rangkap) sebagai tukang pijat, atau pemandu lagu. "Sebagai PSK mereka bertarif mulai dari Rp 2,8 juta hingga Rp 5 juta."
Petugas pun menahan sejumlah barang bukti, antara lain 92 buah paspor warga negara Cina, uang tunai yang jumlah totalnya mencapai Rp 15 juta, sejumlah ponsel, kuitansi pembayaran, hingga alat kontrasepsi.
Yurod berujar, pihaknya masih mendalami modus kedatangan para PSK tersebut ke Indonesia. Meskipun begitu, dia menegaskan bahwa sebagian besar dari mereka yang ditangkap sudah overstay, alias sudah melebihi masa izin tinggal. "Mereka (76 PSK) korban perdagangan," kata dia.
Menurut Yurod, imigrasi pun tengah mengembangkan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga memfasilitasi kegiatan para PSK asing tersebut.
Tak hanya para PSK asal Cina yang terjaring dalam operasi serentak Ditjen Imigrasi bersama sejumlah kantor imigrasi tingkat kota di DKI tersebut. Ada pula 49 warga asing yang ditangkap karena pelanggaran keimigrasian.
"Sehingga total ada 125 orang asing yang terjaring," ujar Yurod.
YOHANES PASKALIS