TEMPO.CO, Kupang - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) selama 2016 menangani 38 perkara korupsi dengan jumlah tersangka sebanyak 15 orang yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21). “Ada 15 tersangka yang berkasnya telah lengkap,” kata Kepala Polda NTT Brigadir Jenderal E. Widyo Sunaryo saat menggelar konferensi pers akhir tahun, Minggu, 1 Januari 2017.
Dari 38 kasus korupsi itu, empat kasus ditangani Polda NTT, sedangkan 34 lainnya ditangani polres dan jajaran di 22 kabupaten/kota.
Empat kasus yang ditangani, Polda NTT berhasil menyelamatkan uang negara sebesar lebih dari Rp 1,2 miliar. Sedangkan 34 kasus yang ditangani polres jajaran di NTT berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2,6 miliar.
Kasus korupsi yang paling menonjol yang ditangani Polda NTT adalah proyek pembangunan pasar lama Kalabahi, Kabupaten Alor, dengan tersangka LRW dan JD dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Kasus lainnya adalah pekerjaan pembangunan jaringan listrik (solar cell) di tiga desa di Kabupaten Sumba Timur. Dana tersebut bersumber dari APBN dengan jumlah tersangka empat orang. “Potensi kerugian negara sebesar Rp 825 juta lebih,” kata Widyo.
Selain itu, Polda NTT masih melakukan penyidikan terhadap 35 kasus dan penyelidikan 19 kasus.
YOHANES SEO