TEMPO.CO, Semarang - Keluarga Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover, mempertanyakan pasal tuduhan yang digunakan pihak kepolisian untuk menjerat pria asal Blora tersebut. Kakak Bambang Tri Mulyono, Bambang Sadono, menyatakan, hingga Ahad siang ini, keluarga belum tahu duduk permasalahan yang sebenarnya sehingga Bambang Tri Mulyono ditahan kepolisian.
“Kami masih belum tahu tuduhannya. Semula disebut penghinaan atau pencemaran nama baik, tetapi kemudian kok jadi pelanggaran UU Anti-Diskriminasi Ras dan Etnik?” kata Bambang Sadono kepada Tempo di Semarang, Ahad, 1 Januari 2017.
Baca juga:
Penulis Buku Jokowi Undercover Ditahan di Rutan Polda
Bambang Sadono mengetahui adiknya ditahan dari pemberitaan media massa. Merujuk pada pemberitaan itu, kata Bambang Sadono, adiknya diproses hukum karena ada laporan pengaduan dari Michael Bimo. “Menurut polisi ada pelanggaran UU ras dan etnik. Yang soal Pak Jokowi kok tidak disebut,” kata Bambang Sadono.
Karena itulah, Bambang Sadono akan segera mencari tahu informasi mengenai proses hukum adiknya.
Bambang Sadono mengakui adiknya sudah mendapat panggilan dari Badan Reserse Kriminal pada 28 Desember lalu. Namun Bambang Tri Mulyono tidak memenuhi panggilan itu. Karena delik aduan atas nama Michael Bimo, polisi memanggil Bambang Tri Mulyono lagi. Setelah itu, pada 30 Desember 2016, Bambang Tri dibawa polisi ke Jakarta. “Kata istrinya (Bambang Tri Mulyono) ada surat penahanan yang diserahkan,” kata Bambang Sadono.
Sebelumnya, Kepolisian RI resmi menahan Bambang Tri Mulyono. Bambang ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan.
"Tersangka tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait dengan tuduhan pemalsuan data Bapak Jokowi saat pengajuan sebagai calon presiden di KPU (Komisi Pemilihan Umum) Pusat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto, Sabtu, 31 Desember 2016.
Rikwanto mengatakan tuduhan dan sangkaan yang dimuat dalam buku Jokowi Undercover dan media sosial didasarkan atas sangkaan pribadi tersangka. Sedangkan analisis fotometrik yang diungkap tidak didasari keahlian apa pun, tapi hanya persepsi dan perkiraan tersangka pribadi.
"Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat," ujar Rikwanto.
ROFIUDDIN