TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia menangkap penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, di Kecamatan Tunjungan, Blora, Jawa Tengah, pada Jumat, 30 Desember 2016. Bambang ditangkap atas dugaan ujaran kebencian yang ditulisnya dalam bukunya itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan saat ini Bambang sudah dibawa ke Jakarta. "Tersangka Bambang Tri Mulyono dititipkan penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya," kata Rikwanto, dalam keterangan resminya, Sabtu, 31 Desember 2016.
Rikwanto mengatakan Bambang tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali saat menuduh Presiden Joko Widodo memalsukan data di Komisi Pemilihan Umum saat pilpres 2014. "Tuduhan yang ditulis di buku dan media sosialnya hanya berdasarkan sangkaan pribadi," kata dia.
Selain itu, sejumlah analisis fotometrik yang ia tulis di dalam bukunya itu, tidak didasari keahlian apa pun. "Hanya persepsi dan perkiraan tersangka pribadi," ucapnya.
Terkait dengan motif tersangka, Rikwanto menuturkan, Bambang hanya ingin membuat buku yang menarik perhatian masyarakat. Polisi menilai perbuatannya telah menebarkan kebencian kepada keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) yang tidak tahu-menahu perihal peristiwa 30 September 1965. Perbuatannya juga meresahkan masyarakat.
Bambang sebelumnya dilaporkan oleh Michael Bimo ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Atas perbuatannya ini, ia dijerat Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 500 juta. Bambang juga dikenai Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
AHMAD FAIZ
Baca juga:
Ini Klarifikasi Soal Rekaman Suara Pilot Citilink Mabuk
Uang Suap Bupati Klaten Disebut dengan Kode Uang Syukuran