TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggagalkan peredaran narkotik jenis sabu seberat 10 kilogram di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, pada Sabtu pagi, 31 Desember 2016.
Kepala Polda Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Muktiono mengatakan penangkapan narkoba jenis sabu ini paling besar selama 2016.
Muktiono menjelaskan, ditangkapnya Ardi, 35 tahun, warga Makassar, berawal saat tersangka turun dari kapal motor Bukit Sibuntang sekitar pukul 08.30 Wita. Kepolisian Sektor Soekarno-Hatta melakukan pengamanan cipta kondisi terhadap kapal yang sandar di Makassar. "Kapal ini dari Tarakan-Nunukan-Parepare lalu Makassar," ucap Muktiono saat jumpa pers di Kepolisian Resor Pelabuhan, Sabtu, 31 Desember.
Menurut Muktiono, anggota kepolisian sempat mencurigai gerak-gerik salah satu penumpang itu. Setelah diidentifikasi, pelaku mencoba melarikan diri, tapi dikejar oleh polisi. "Saat ditangkap, kita periksa tas ranselnya, akhirnya ditemukan paket sabu yang terbungkus paket makanan," katanya.
Kendati demikian, Muktiono mengungkapkan tersangka yang ditangkap ini hanya berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang untuk mengedarkan sabu itu di Makassar. "Kemungkinan sabu ini akan digunakan pada pesta malam tahun baru, tapi kita berhasil tangkap," tuturnya.
Muktiono pun berharap seluruh komponen bisa bekerja sama untuk memberantas narkotik. Pasalnya, barang haram itu merupakan musuh bersama masyarakat. "Penangkapan ini juga karena didukung tim Satgas Diteksi yang terdiri atas BNN, Syahbandar, dan Pelindo IV."
Adapun Direktur Narkoba Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Eka Yudha Satriawan menambahkan, paket sabu yang diamankan ini berbungkus kopi Cina yang dibawa oleh tersangka Ardi. Menurut dia, awalnya tersangka berangkat dari Makassar menuju Tarakan naik pesawat pada Minggu, 25 Desember lalu. Kemudian tersangka naik speedboat menuju Nunukan untuk mengambil barang tersebut. "Jadi pelaku menunggu barang itu selama lima hari," ucap Eka.
Setelah mendapat barang tersebut, dia melanjutkan, pelaku langsung berangkat dari Nunukan menggunakan kapal Bukit Sibuntang pada Jumat, 30 Desember. Sampai di Makassar rencananya barang itu diberikan kepada seorang lelaki berinisial CL, 40 tahun, yang masih buron atau DPO. "Kita masih berupaya mencari CL. Pelaku ini luar biasa di Makassar. Kalau bisa menyerahkan diri, malah lebih bagus," katanya.
Saat ini polisi masih menyelidiki kasus narkotik jenis sabu yang bernilai sekitar Rp 15 miliar itu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
DIDIT HARIYADI