TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana meminta keterangan Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Erick Thohir terkait dengan kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018. Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ferdy Iriawan mengatakan Erick akan dipanggil setelah tahun baru.
"Setelah tahun baru, yang bersangkutan akan dimintai keterangan," ujar Ferdy saat dikonfirmasi, Sabtu, 31 Desember 2016.
Ferdy menuturkan penyidik ingin mengetahui tupoksi KOI dalam proyek kegiatan road Carnaval Asian Games 2018 yang digelar di beberapa kota ini. "Yang bersangkutan kan ketua, fungsi dan kewenangannya apa saja. Kemudian juga terkait dengan masalah pekerjaan yang menjadi pertanggungjawaban KOI, terutama masalah Asian Games ini," katanya.
Beberapa waktu lalu, penyidik juga telah memeriksa Wakil Ketua KOI Muddai Madang sebagai saksi.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 ini. Tiga tersangka itu adalah Sekretaris Jenderal KOI Doddy Iswandi, Bendahara KOI Anjas Rivai, dan penyedia jasa kegiatan bernama Ikhwan Agus.
Ketiganya diduga terlibat dalam kegiatan road Carvanal Asian Games 2018 yang berlangsung di Kota Surabaya pada Desember 2015. Berdasarkan hasil audit rutin BPK, kegiatan tersebut dianggap merugikan negara sebesar Rp 5 miliar.
Ketiga tersangka pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
INGE KLARA SAFITRI