TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memecat sembilan anggota kepolisian selama 2016, di antaranya karena desersi.
"Total yang bermasalah itu sebelas orang, tapi dua orang melakukan proses banding," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Tri Atmojo Marawasianto, Jumat, 30 Desember.
Ia menjelaskan, dari sebelas orang yang terlibat, dua di antaranya merupakan perwira pertama, yakni Inspektur Satu Nj yang bertugas di Kepolisian Resor Selayar dan Inspektur Satu Sh yang bertugas di Brimob Polda Sulawesi Selatan. "Kalau yang sembilan orang sudah in kracht berkekuatan hukum," tuturnya.
Tri menyebutkan sebelas polisi itu memang melakukan pelanggaran indisipliner, dengan secara berturut-turut selama 30 hari tak bertugas. Mereka adalah Bripka AG yang bertugas di Sabhara Polres Bulukumba, Brigpol RC yang bertugas di Polres Gowa, Bripda AR di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sulawesi Selatan, serta Bripka IS di Polres Jeneponto. Kemudian Brigpol HN, Brigpol AS, dan Brigpol AH di Polres Soppeng; MA di Polres Gowa; dan Bripda HM di Polres Enrekang.
"Kami berfokus pada yang indisipliner. Iptu Sh itu sejak 2013 tak pernah berkantor, dia kan bagian kedokteran, jadi pernah ke luar negeri tanpa izin," ucap Tri.
Tri menduga para anggota yang malas bertugas ini karena unsur keluarga yang memaksa mereka menjadi anggota kepolisian. Namun, dia melanjutkan, rata-rata yang bermasalah ada di daerah sehingga yang menangani adalah polres masing-masing.
Selain itu, ada 48 polisi yang kedapatan melakukan pungutan liar dan tertangkap operasi tangkap tangan. Polisi ini, kata Tri, rata-rata bertugas di daerah. "Kami serahkan mereka ke polres masing-masing karena ada di Sidrap, Pangkep, dan Gowa," ujarnya.
Adapun hukum yang akan diberikan bergantung pada pelanggarannya saat menjalani sidang kode etik. Mereka bisa dimutasi atau turun pangkat. "Hukumannya bergantung pada pelanggaran masing-masing."
DIDIT HARIYADI