TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah mengeluarkan surat penetapan izin berobat mantan menteri BUMN Dahlan Iskan ke luar negeri. "Surat penetapannya sudah keluar tadi siang," kata Humas Pengadilan Tipikor Surabaya, Lufsiana, saat dihubungi Tempo, Jumat sore, 30 Desember 2016.
Lufsiana mengatakan lampiran surat tersebut langsung diberikan kepada penasehat hukum Dahlan dan jaksa penuntut umum. Menurut dia, surat penetapan itu dikeluarkan sejak hari ini hingga 11 Januari 2017. "Sampai tanggal 11 Januari karena yang bersangkutan tanggal 13 Januari sudah harus menjalani sidang lagi," katanya.
Salah satu tim Penasehat hukum Dahlan, Indra Priangkasa, membenarkan tim penasehat hukum telah menerima salinan surat penetapan itu. "Tadi sekitar jam 14.30 kami sudah terima," katanya. Indra menambahkan, setelah salinan penetapan itu diterima, pihaknya langsung menyerahkan ke Kejaksaan Agung.
Baca juga:
Ditangkap KPK, Harta Bupati Klaten Sri Hartini Capai Rp 35 M
Bukan Mengapung, Ahok Ingin Bangun Ruang Publik Melayang
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, juga mengakui jaksa penuntut umum telah menerima salinan surat penetapan tersebut. Berdasarkan salinan surat itu, kata dia, pengebotan Dahlan ke luar negeri harus ada pengawalan. "Masalahnya kami tidak ada anggaran untuk pengawalan tersebut," kata Maruli.
Pengawalan, kata dia, dilakukan karena Dahlan masih berstatus sebagai tahanan kota. Maruli mengatakan saat ini jaksa dan tim penasehat hukum Dahlan tengah berkoordinasi mengenai biaya pengawalan. "Kalau penasehat hukum terdakwa tidak bisa menanggung biaya, ya bagaimana. Kami tidak punya anggaran."
Maruli menjelaskan, bila soal biaya pengawalan tidak bisa diselesaikan, salinan surat itu hanya akan diteruskan ke Kejaksaan Agung. "Dari Kejaksaan Agung selanjutnya diteruskan ke pihak imigrasi," ujarnya. Maruli menyebut status Dahlan masih dalam pencekalan ke luar negeri hingga 10 April 2017. "Kalau tidak ada pengawalan nanti akan dicekal di bandara."
NUR HADI
Baca juga:
Suami Sylvi Diperiksa Kasus Makar, Begini Reaksi Agus SBY
CEO Citilink Albert Burhan: Viral Ini Harus Disetop...