TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah pengaduan terkait dengan layanan publik kepada Ombudsman terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2016, Ombudsman mencatat jumlah laporan dari masyarakat kepada lembaga itu mencapai 10.153.
Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, menuturkan jumlah laporan pada tahun ini meningkat 40 persen dibandingkan tahun lalu. Pada 2015, jumlah pengaduan ke Ombudsman mencapai 6.859. "Ada kepercayaan dari masyarakat. Akses semakin gampang sehingga orang lebih memilih mengadu kepada Ombudsman," kata Adrianus di kantor Ombudsman, Jumat, 30 Desember 2016.
Dari total 10.153 pengaduan, laporan terbanyak berkaitan dengan pelayanan penegak hukum. Ada 2.110 laporan yang berasal dari pengaduan ke kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Lembaga penegak hukum yang banyak diadukan adalah kepolisian dengan jumlah laporan sebanyak 1.612. Disusul pengadilan dengan jumlah aduan sebanyak 392 dan kejaksaan sebanyak 106.
Di institusi polisi, yang banyak dilaporkan antara lain diskriminasi pelayanan, keberpihakan, dan penundaan berlarut. "Paling banyak di kepolisian resor," ujar Adrianus.
Dalam bidang peradilan, yang menjadi obyek pengaduan masyarakat meliputi pelayanan publik di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, dan pengadilan tata usaha negara. "Kalau di pengadilan negeri, penundaan berlarut, pemberian salinan putusan, eksekusi lambat, dan keluhan-keluhan lain di PN tingkat pertama paling banyak," kata Ninik Rahayu, anggota Ombudsman.
Sampai pertengahan 2016, empat provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Banten, menjadi daerah yang cukup banyak dilaporkan. Pada umumnya, ada empat hal yang paling banyak diadukan, yaitu penundaan berlarut, perilaku tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, dan penyimpangan prosedur.
Salah satu praktek penundaan berlarut yang menjadi perhatian masyarakat, kata Ninik, adalah berkenaan dengan penerimaan salinan putusan perkara serta eksekusi atas putusan perkara pengadilan. Sedangkan praktek tidak kompeten yang dikeluhkan masyarakat adalah putusan perkara di pengadilan.
MAYA AYU PUSPITASARI