TEMPO.CO, Surabaya - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya mengabulkan permohonan izin berobat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan ke luar negeri. Terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset badan usaha milik daerah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha, itu berencana menjalani pengobatan di rumah sakit Tianjing, Cina. Bos Jawa Pos itu merupakan pasien transplantasi hati.
"Pada prinsipnya, (kami) mengabulkan, dengan catatan ada pengawalan dari jaksa penuntut umum," kata juru bicara Pengadilan Tipikor Surabaya, Lufsiana, saat dihubungi Tempo, Jumat, 30 Desember 2016. Lufsiana berujar, surat izin berobat tersebut keluar hari ini. "Ini sekarang lagi proses dibuat."
Pada persidangan lanjutan Jumat siang, tim penasihat hukum Dahlan menyatakan kliennya membutuhkan waktu sekitar sepuluh hari untuk menjalani pengobatan di Cina. Untuk itu, mereka meminta majelis hakim melanjutkan sidang lanjutan pada 13 Januari 2017. Hakim yang awalnya memutuskan sidang lanjutan digelar pada 10 Januari akhirnya menundanya menjadi tanggal tersebut.
Penasihat hukum Dahlan, Agus Dwi Warsono, menuturkan berobatnya kliennya ke Cina merupakan kepentingan pengadilan juga. "Lancarnya pemeriksaan bergantung pada kondisi kesehatan Pak Dahlan. Kalau tidak sehat, pemeriksaan sidang bisa tertunda-tunda," ucap Agus seusia sidang.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada sidang putusan sela hari ini menolak semua nota keberatan (eksepsi) Dahlan. "Keberatan terdakwa tidak diterima untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Tahsin, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Surabaya.
NUR HADI