TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman hari ini, Jumat, 30 Desember 2016. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Diperiksa sebagai saksi untuk ESI (Eddy Sindoro)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah. Eddy merupakan mantan petinggi Lippo Group yang diduga memerintahkan bawahannya menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Penetapan Eddy Sindoro sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap Lippo Group. Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno, anak buah Eddy Sindoro. Doddy tertangkap tangan memberikan uang Rp 50 juta kepada Edy Nasution untuk meluluskan pengajuan peninjauan kembali perkara perdata yang melibatkan anak usaha Lippo Group.
Dalam pengembangan perkara itu, KPK telah menerbitkan surat penyelidikan terhadap Nurhadi. Ia diduga kuat terlibat dalam rangkaian proses suap untuk perkara-perkara Lippo Group.
Dugaan itu muncul ketika KPK menemukan sejumlah dokumen perkara Lippo saat menggeledah rumah Nurhadi. Di rumah yang beralamat di Jalan Hang Lekir itu, penyidik KPK juga menemukan duit yang diduga untuk pengurusan perkara.
Nama Nurhadi dan Eddy Sindoro pun kerap disebut dalam persidangan. Mereka diduga memiliki hubungan dekat. Saking dekatnya, Eddy Sindoro pernah memfasilitasi pemeriksaan kesehatan Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida, di Rumah Sakit Mochtar Riady Comprehensive Cancer Centre (MRCCC) Siloam, Jakarta Pusat.
Nurhadi terhitung dua kali dihadirkan sebagai saksi untuk Doddy dan Edy Nasution. Namun dia membantah semua tuduhan yang diberikan kepadanya. Adapun Eddy Sindoro hingga kini belum diketahui batang hidungnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan lembaganya akan memanfaatkan sprindik Eddy Sindoro untuk menelusuri kembali keterlibatan Nurhadi. "Data yang ada enggak nyambung ke sana. Jadi adanya Eddy Sindoro ini kan ingin merangkai itu (keterlibatan Nurhadi) lagi," ucap Agus di kantornya, awal Desember lalu.
Agus berujar, nantinya, hasil penyidikan terhadap Eddy Sindoro akan digabungkan dengan penyelidikan terhadap Nurhadi. Surat perintah penyelidikan Nurhadi sudah diteken pada 25 Juli 2016. "Lidik Nurhadi nanti digabungkan dengan sprindik Eddy Sindoro," tuturnya.
MAYA AYU PUSPITASARI