TEMPO.CO, Brebes - Dua anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Brebes terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas Propam Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat (bahwa) ada pungutan liar, langsung kami tindak,” kata Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Budi Haryanto, Kamis, 29 Desember 2016.
Menurut Budi, dua polisi itu berinisial S dan H. Keduanya berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka). Anggota Satlantas itu diduga melakukan pungutan liar terhadap pemohon SIM saat menggelar pelayanan SIM keliling di Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes.
Budi menjelaskan, S dan H terjaring OTT pada Jumat siang, 23 Desember 2016, yang dilakukan petugas Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Jawa Tengah. Turut pula disita barang bukti berupa uang senilai Rp 2,2 juta.
Keduanya langsung dibawa ke Markas Polda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan. Menurut Budi, keduanya melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Kedisiplinan Anggota Polri.
Saat ini, S dan H sudah dikembalikan ke Polres Brebes dan akan dipanggil lagi ketika akan diperiksa. Adapun mengenai sanksi untuk keduanya, Budi belum bisa menyimpulkan. “Nanti dilihat dulu saat sidang, tingkat pelanggarannya seperti apa,” ucapnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djarod Padakova menjelaskan, jika keduanya terbukti tiga kali melakukan pelanggaran yang sama, sanksinya bisa sampai pemecatan. "Maka kami lihat bagaimana saat sidang disiplin," ujarnya.
Kepala Polres Brebes Ajun Komisaris Besar Luthfie Sulistiawan enggan mengomentari kasus itu. Dia meminta Tempo menghubungi Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Brebes Ajun Komisaris Arfan Zulkhan Sipayung.
Arfan membenarkan kabar OTT tersebut. Namun dia enggan mengomentari penangkapan dua bawahannya itu. "Ke Polda saja, ya," ujarnya.
MUHAMMAD IRSYAM FAIZ