TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengatakan sebanyak 22.519 pegawai daerah akan dialihkan menjadi pegawai pusat. Peralihan urusan pemerintahan konkuren dari pemerintah daerah ke pusat ini sesuai amanat Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah.
Jokowi mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah dilakukan pembagian urusan pemerintahan yang mencakup peralihan 14 sub-urusan antar-tingkatan susunan pemerintahan, satu sub-urusan beralih dari provinsi ke kabupaten/kota, delapan sub-urusan beralih dari kabupaten/kota ke provinsi, serta lima sub-urusan beralih dari daerah ke pusat.
"Artinya, dengan skema peralihan lima sub-urusan dari daerah ke pusat, akan ada 22.519 pegawai daerah yang akan dialihkan menjadi pegawai pusat," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas tentang peralihan pemerintahan konkuren, Kamis, 29 Desember 2016, di kantor Kepresidenan, Jakarta. Pengalihan ini akan menimbulkan konsekuensi pembiayaan gaji dan anggaran lain, yang semula ditanggung pemda beralih menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Peralihan itu juga akan mengalihkan status pegawai, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen. Untuk itu, Jokowi meminta Kementerian Dalam Negeri segera menuntaskan penyelesaian peraturan pelaksana dari UU Pemerintah Daerah, terutama yang berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan konkuren. Tujuannya agar pelaksanaan peralihan bisa menjadi lebih jelas dan memiliki payung hukum kuat.
Jokowi mengatakan pengaturan pelaksana ini diperlukan untuk memberikan pijakan hukum yang lebih jelas pada proses pengalihan status pegawai, pendanaan, sarana-prasarana, serta dokumen. Pengaturan pelaksana ini juga bisa menjadi pegangan, bukan hanya bagi daerah, tapi juga bagi kementerian/lembaga yang terkait dengan peralihan lima sub-urusan ke pemerintah pusat.
Jokowi meminta agar peralihan urusan pemerintahan jangan sampai mengganggu kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. "Dan saya tekankan bahwa tujuan utama pembagian urusan pemerintahan konkuren ini adalah membuat penyelenggaraan pemerintahan semakin efektif dan semakin efisien, bukan justru menimbulkan beban dan masalah baru," katanya.
AMIRULLAH | ADITYA BUDIMAN
Baca juga:
Kapolri Pastikan Proses Hukum terhadap Rizieq Dilanjutkan
Inilah Sosok Agnesya, Istri Dodi Triono Korban Pulomas