TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka baru untuk kasus dugaan suap proyek senilai Rp 4,8 miliar di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2016.
Dua tersangka baru itu adalah Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo (AP) dan pihak swasta Basikun Suwandhin Atmojo (BSA). “AP diduga secara bersama-sama dengan SGW dan YTH menerima hadiah atau janji dari BSA terkait dengan pembahasan dan pengesahan anggaran proyek dinas Dikpora APBD Perubahan 2016,” kata Febri di kantornya, Kamis, 29 Desember 2016.
SGW adalah Sigit Widodo, pegawai Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen. Sedangkan YTH adalah Yudhi Tri Hartanto yang merupakan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen. Febri mengatakan, dalam kasus dugaan suap tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Sigit Widodo, Yudhi Tri Hartanto, Adi Pandoyo, Basikun Suwandhin Atmojo, dan Direktur Utama PT Otosda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA) Hartoyo.
Febri mengatakan kasus tersebut terungkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada pertengahan Oktober lalu. Dari operasi tangkap tangan itu, ditemukan uang Rp 70 juta yang diduga untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga pada anggaran APBD Perubahan 2016. Duit itu diduga sebagai commitment fee dari nilai suap Rp 750 juta yang dijanjikan.
Proyek yang diduga sarat korupsi itu adalah pengadaan koleksi perpustakaan sekolah dasar sebesar Rp 1,2 miliar, media pendidikan Rp 732 juta, dan alat peraga pendidikan Rp 504 juta. Ada pula pengadaan buku SD sebesar Rp 842 juta, buku penguatan sekolah menengah pertama Rp 345 juta, dan alat laboratorium ilmu pengetahuan alam SD Rp 750 juta.
Menurut Febri, hingga 21 Desember 2016, penyidik telah menggeledah lima lokasi. Beberapa di antaranya ruang kerja Bupati Kebumen, rumah dinas Bupati, dan rumah pribadi Bupati. Hasilnya, ada sejumlah dokumen yang disita KPK. Adapun saksi yang diperiksa sebanyak 21 orang. Penggeledahan itudilakukan karena berkaitan dengan status para tersangka.
Febri menambahkan, tersangka AP dan BSA sudah ditahan. “BSA di Polres Jakarta Pusat dan AP di Polres Jakarta Timur,” ujarnya. Dua tersangka itu diduga kuat melakukan tindak pidana penyuapan, baik sebagai pemberi maupun penerima suap.
DANANG FIRMANTO
Baca juga:
Dilaporkan Menistakan Agama, Rizieq: Salah Alamat
Inilah Sosok Agnesya, Istri Dodi Triono Korban Pulomas