TEMPO.CO, Denpasar - Markas Kepolisian Daerah Bali sepanjang Desember 2016 sudah dua kali digeruduk ratusan warga adat yang menolak reklamasi Teluk Benoa. Pada Selasa, 20 Desember 2016, digelar aksi long march massa mendampingi Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI) I Wayan “Gendo” Suardana dan aktivis I Gusti Putu Dharmawijaya.
Gendo diperiksa sebagai saksi, sedangkan Dharmawijaya ditetapkan sebagai tersangka pada 7 September 2016 tanpa dilengkapi surat penangkapan oleh anggota Polda Bali.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya sempat mengirimkan surat kepada Kepala Polda Bali melalui Koordinator Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Siane Indriani dengan surat bernomor 2.024/K/PMT/XI/2016 tertanggal 28 November 2016. Di dalam surat itu, juga tertera pengaduan yang diajukan Indonesia Police Watch (IPW) Bali terkait dengan dugaan kriminalisasi terhadap Dharmawijaya.
Pengaduan yang diterima Komnas HAM bahwa Dharmawijaya dilaporkan polisi kepada pihak kepolisian menggunakan laporan model A. Dharmawijaya dituduh menurunkan bendera Merah Putih di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali saat demonstrasi tolak reklamasi Teluk Benoa pada 25 Agustus 2016.
Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto menyatakan tak ada kriminalisasi terhadap dua aktivis tersebut. "Semua berdasarkan fakta dan data. Kalau ada masyarakat yang merasa dikriminalisasi, kan ada lembaganya, praperadilan saja," ucap Sugeng seusai jumpa media akhir tahun, Kamis, 29 Desember 2016.
Menurut Sugeng, pemeriksaan akan terus berjalan terhadap beberapa warga adat penolak reklamasi. "Kalau memang terbukti, akan diproses. Kalau tidak terbukti, ya tidak ada proses," ujar Sugeng, yang akan mengakhiri jabatannya sebagai Kapolda Bali pada awal Januari mendatang.
Pada Rabu, 28 Desember 2016, ratusan warga adat kembali menggeruduk Mapolda Bali. Mereka mengawal proses pemeriksaan I Made Johnantara. Koordinator Divisi Hukum ForBALI I Made “Ariel” Suardana menuturkan pemeriksaan Johnantara terkait dengan dugaan kriminalisasi menggunakan tuduhan merendahkan bendera Merah Putih.
Ariel menganggap, dalam perkara ini, sikap Polda Bali tidak sejalan dengan imbauan surat Komnas HAM. Imbauan Komnas HAM, kata Ariel, seharusnya bisa dijadikan landasan bagi Polda Bali. Bahkan, menurut dia, sesuai dengan asas oportunitas, perkara-perkara seperti ini harus dihentikan demi kepentingan umum.
"Perkara ini dapat mengganggu keadilan yang sesungguhnya," katanya.
BRAM SETIAWAN