TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menyarankan agar ada peraturan daerah atau peraturan gubernur yang mewajibkan pemasangan kamera closed-circuit television (CCTV) di gedung-gedung atau tempat fasilitas umum. “Kami harap bisa dibangun,” katanya di Mabes Polri, Rabu, 28 Desember 2016.
Menurut Tito, CCTV mampu meningkatkan keamanan di suatu wilayah. Ia menyebutkan hal itu sebagai metode penguatan digital security guna mencegah tindak kriminal hingga terorisme. Ia mencontohkan kasus pembunuhan di Pulomas yang bisa diungkap lantaran adanya CCTV di rumah korban.
Tito mengatakan pemasangan CCTV bisa diwajibkan pada saat gedung akan dibangun. Setelah dipasang, CCTV bisa dihubungkan dengan sistem teknologi di pemerintah daerah masing-masing. Atau bisa juga dengan pihak swasta.
Tito menjelaskan, kewajiban pemasangan CCTV bisa didukung dengan dua peraturan. Misalnya, apabila melalui gubernur, bisa dikeluarkan peraturan gubernur. Namun bisa juga melalui DPRD dengan produk peraturan daerah.
Tito menceritakan peran CCTV dalam pengungkapan kasus pembunuhan di Pulomas. Kepolisian mampu melihat wajah pelaku melalui CCTV. Ia mengatakan polisi dengan mudah mengenali salah seorang pelaku, yaitu Ramlan Butarbutar. Sebab, Ramlan adalah residivis yang sudah dikenal di dunia kriminal. Atas peran CCTV tersebut, polisi mendapatkan informasi dari jaringan informasi yang telah dibangun sehingga pelaku mampu dilumpuhkan.
DANANG FIRMANTO