Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

La Nyalla Bebas, Hatta Ali: Saya Tidak Intervensi Hakim  

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, La Nyalla Mattalitti melakukan sujud syukur saat mendengar pembacaan vonis usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Desember 2016. La Nyalla Mattalitti divonis bebas oleh majelis hakim. ANTARA/Rosa Panggabean
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, La Nyalla Mattalitti melakukan sujud syukur saat mendengar pembacaan vonis usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Desember 2016. La Nyalla Mattalitti divonis bebas oleh majelis hakim. ANTARA/Rosa Panggabean
Iklan

TEMPO.COJakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Hatta Ali membantah mengintervensi hakim yang memvonis bebas terdakwa kasus dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti.

"Saya akui La Nyalla Mattalitti adalah keluarga saya. Tapi saya tidak pernah melakukan intervensi (kepada hakim)," kata Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Desember 2016.

La Nyalla adalah keponakan Hatta Ali. Saat La Nyalla memenangkan sidang praperadilan dalam kasus tersebut, nama Hatta Ali sempat menjadi perhatian publik. 

Hatta Ali enggan menanggapi lebih jauh tentang kasus bebasnya La Nyalla. Menurut dia, jika ia menanggapi, akan disebut sebagai mencari pembenaran dan pembelaan.

"Coba tanya hakim lima-limanya, pernah enggak saya ngomong sama mereka? Saya jamin dan pastikan tidak pernah," katanya.

Hatta Ali juga menuturkan, jika ia melakukan intervensi dalam memutuskan suatu perkara, itu berarti ia memberikan contoh yang tidak baik sebagai Ketua Mahkamah Agung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya sebagai ketua harus memberi contoh yang baik, meski keluarga sendiri (yang beperkara), tidak akan ada intervensi," ujarnya.

Selain itu, Hatta Ali menyatakan, semua hakim yang bertugas menjunjung tinggi independensi.

"Bahwa saya meyakini hakim adalah independen. Kalau hakim diintervensi, saya dukung untuk melawan. Karena hakim adalah otonom, imparsial, dan independen. Saya percaya hakim sangat profesional. Hakim itu tidak mungkin mempunyai pikiran kalau itu teman atau kerabat (yang sedang beperkara)," katanya.

Pada Selasa, 27 Desember 2016, majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, memvonis La Nyalla Mattalitti tidak bersalah dalam kasus korupsi dana hibah. "Mengadili, menyatakan La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dalam dakwaan primer dan subsider."

DWI HERLAMBANG ADE

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

1 jam lalu

Mantan Hakim Mahkamah Agung Zarof Ricar diduga menjalankan praktik jual-beli perkara alias makelar kasus.
Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

Badan Pengawas MA telah berkirim surat ke Kejagung untuk minta izin klarifikasi kepada Zarof Ricar


Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

5 jam lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

Dugaan itu berangkat dari fakta jumlah uang yang disita Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu dari rumah Zarof Ricar.


Kasasi Ditolak soal Vonis Bayar Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

2 hari lalu

Ilustrasi Bukalapak. TEMPO/Tony Hartawan
Kasasi Ditolak soal Vonis Bayar Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

PT Bukalapak.com (BUKA) buka suara soal vonis teguran pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT Harmas Jalesveva.


Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

2 hari lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo soroti kasus Tom Lembong dalam dugaan korupsi impor gula dan Zarof Ricar soal makelar peradilan. Begini katanya.


Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

3 hari lalu

Rumah eks pejabat tinggi MA tersangka makelar kasus Zarof Ricar di Jalan Senayan Nomor 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

Selain memblokir banyak rekening terkait Zarof Ricar, Kejagung juga mencari aset lain milik pensiunan pejabat Mahkamah Agung itu.


Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

4 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap Daniel Tangkilisan.


Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

5 hari lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

Mahfud MD meminta Kejagung menelusuri seluruh hakim yang pernah berhubungan dengan Zarof Ricar untuk jual beli putusan.


Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

5 hari lalu

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat memberikan keterangan kepada awak media di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.  ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

Uang itu, kata Mahfud MD, mungkin milik hakim-hakim atau orang berperkara yang menitipkan uangnya dan belum sempat disampaikan oleh Zarof Ricar.


Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

5 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

Daniel Frits sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara namun kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang.


Membongkar Jaringan Makelar Kasus Mahkamah Agung Lewat Zarof Ricar

5 hari lalu

Zarof Ricar diduga menjadi makelar kasus untuk mengurus perkara-perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Membongkar Jaringan Makelar Kasus Mahkamah Agung Lewat Zarof Ricar

Kejagung menetapkan Zarof Ricar, sebagai tersangka dugaan suap kasasi Ronald Tannur. Tim penyidik memetakan jaringan makelar kasus di Mahkamah Agung.