TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Hatta Ali membantah mengintervensi hakim yang memvonis bebas terdakwa kasus dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti.
"Saya akui La Nyalla Mattalitti adalah keluarga saya. Tapi saya tidak pernah melakukan intervensi (kepada hakim)," kata Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Desember 2016.
La Nyalla adalah keponakan Hatta Ali. Saat La Nyalla memenangkan sidang praperadilan dalam kasus tersebut, nama Hatta Ali sempat menjadi perhatian publik.
Hatta Ali enggan menanggapi lebih jauh tentang kasus bebasnya La Nyalla. Menurut dia, jika ia menanggapi, akan disebut sebagai mencari pembenaran dan pembelaan.
"Coba tanya hakim lima-limanya, pernah enggak saya ngomong sama mereka? Saya jamin dan pastikan tidak pernah," katanya.
Hatta Ali juga menuturkan, jika ia melakukan intervensi dalam memutuskan suatu perkara, itu berarti ia memberikan contoh yang tidak baik sebagai Ketua Mahkamah Agung.
"Saya sebagai ketua harus memberi contoh yang baik, meski keluarga sendiri (yang beperkara), tidak akan ada intervensi," ujarnya.
Selain itu, Hatta Ali menyatakan, semua hakim yang bertugas menjunjung tinggi independensi.
"Bahwa saya meyakini hakim adalah independen. Kalau hakim diintervensi, saya dukung untuk melawan. Karena hakim adalah otonom, imparsial, dan independen. Saya percaya hakim sangat profesional. Hakim itu tidak mungkin mempunyai pikiran kalau itu teman atau kerabat (yang sedang beperkara)," katanya.
Pada Selasa, 27 Desember 2016, majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, memvonis La Nyalla Mattalitti tidak bersalah dalam kasus korupsi dana hibah. "Mengadili, menyatakan La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dalam dakwaan primer dan subsider."
DWI HERLAMBANG ADE