TEMPO.CO, Jakarta- Dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memutus perkara La Nyalla Mataliti menyatakan dissenting opinion (perbedaan pendapat) terkait dengan vonis tidak bersalah La Nyalla. Dua hakim tersebut, Anwar dan Sigit Herman Binaji, menilai La Nyalla terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"La Nyalla secara hukum patut dinyatakan bersalah karena tidak hati-hati, lalai, dan abai sehingga menguntungkan pihak lain dan merugikan negara," kata hakim Anwar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Desember 2016.
Tiga majelis hakim lainnya menyatakan bahwa La Nyalla tidak bersalah korupsi dana hibah pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2011-2014. Majelis hakim yang diketuai oleh Sumpeno menganggap dana hibah sebesar Rp 5,3 miliar yang digunakan La Nyalla untuk membeli IPO Bank Jatim hanya dipinjam La Nyalla.
Dalam pertimbangannya, dua hakim yang tak setuju dengan vonis bebas itu menyatakan bahwa La Nyalla seharusnya tidak boleh menggunakan dana hibah selain untuk keperluan yang sudah ditentukan dalam proposal. "Tujuannya karena untuk tertib anggaran," kata hakim Anwar.
Dalam mencairkan dana hibah, terdakwa menggunakan cek kosong yang ditandatangani oleh La Nyalla. Artinya, kata Anwar, La Nyalla terbukti ikut bertanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah.
Sebelumnya, dua putusan Pengadilan Negeri Jawa Timur, kata Anwar, membuktikan adanya kelalaian terdakwa dalam mengontrol pengelolaan dana hibah. Dalam putusan itu, majelis hakim memvonis pejabat Kadin Jawa Timur Nelson Sembiring dan Diar Kusuma Putra bersalah korupsi dana hibah hingga menyebabkan kerugian negar sebesar Rp 26 miliar.
Selanjutnya, keuntungan IPO sebesar Rp 1,1 miliar yang didapat La Nyalla patut dikembalikan karena keuntungan bersumber dari uang negara. Hakim Anwar pun menilai uang Rp 1,1 miliar merupakan bagian dari Rp 26 miliar karena pembelian IPO tidak ada dalam proposal. "La Nyalla telah berniat untuk membeli IPO, pengembalian dana IPO tidak ada dalam proposal," ujar Anwar.
Pertimbangan lain, kata hakim, La Nyalla kerap tanda tangan cek kosong dan menggunakan dana hibah untuk keperluan Persebaya. Padahal, mantan Ketua PSSI itu mengetahui bahwa penggunaan dana hibah tidak boleh di luar proposal. "Ini membuktikan tindakan terdakwa lalai dan tidak berhati-hati dalam mengelola dana hibah," katanya.
Karena ada dua hakim yang berbeda pendapat, maka vonis La Nyalla diputuskan melalui suara terbanyak. Karena tiga hakim menilai La Nyalla tak bersalah, maka dia divonis bebas.
MAYA AYU PUSPITASARI