TEMPO.CO, Mojokerto - Sejumlah tenaga kerja asing (TKA) asal Cina, yang bekerja sebagai buruh kasar di salah satu perusahaan pengolahan baja di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, terancam dideportasi.
Sebab, mereka bekerja sebagai buruh kasar sehingga melanggar aturan TKA di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 35 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.
“Sesuai dengan aturan, tenaga kerja asing harus memiliki skill atau keahlian tertentu, tidak boleh menjadi buruh kasar,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto Tri Mulyanto, Selasa, 27 Desember 2016.
Tri membantah 26 TKA asal Cina yang dirazia petugas Disnaker Provinsi Jawa Timur, 21 Desember 2016, tak mengantongi izin atau dokumen lengkap. “Setelah kami cek di agen tenaga kerja, mereka ada izinnya. Hanya kesalahannya mereka bekerja sebagai tenaga kerja kasar,” ujarnya.
Tri menegaskan, pihaknya akan memberi sanksi kepada perusahaan yang menggunakan TKA sebagai tenaga kerja kasar tersebut. “Untuk TKA tentunya akan dikembalikan atau dideportasi,” katanya.
Selain TKA harus memiliki izin dan tidak bekerja sebagai buruh kasar, perusahaan yang bersangkutan harus memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Menteri Tenaga Kerja.
Tri menambahkan, sedikitnya ada 325 TKA yang bekerja di sejumlah perusahaan di Kabupaten Mojokerto. Mereka tersebar di sejumlah wilayah industri, di antaranya Kecamatan Ngoro, Mojosari, Dlanggu, dan Jetis. “Pengawasan TKA selama ini dilakukan bersama dengan instansi terkait yang tergabung dalam tim Pengawasan Orang Asing (Pora),” katanya. Tim Pora terdiri atas Kantor Imigrasi, Disnaker, Badan Kesatuan Bangsa (Bakesbang), Dinas Pendidikan, dan lain-lain.
Pembentukan tim Pora merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
ISHOMUDDIN