Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tegal Razia Bus Berklakson 'Telolet'  

image-gnews
Sejumlah anak mengoperasikan telepon genggam saat menunggu bus yang membunyikan klakson
Sejumlah anak mengoperasikan telepon genggam saat menunggu bus yang membunyikan klakson "telolet" melintas di jalur Pantura, Brebes, Jawa Tengah, 21 Desember 2016. ANTARA/Oky Lukmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Tegal - Jajaran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Tegal menggelar razia bus telolet, Senin malam, 26 Desember 2016. Razia itu dilakukan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal di Terminal Slawi. Sebanyak 25 personel polisi diterjunkan untuk memeriksa sekitar seratus bus selama dua jam.

Kepala Kepolisian Resor Tegal Ajun Komisaris Besar Heru Sutopo membenarkan jajarannya telah merazia klakson telolet. Dia menilai, bunyi klakson dengan nada bervariasi tersebut tidak sesuai dengan keluaran pabrik. Klakson telolet juga dianggap membahayakan dan mengganggu arus lalu lintas. "Maka dari itu, klakson telolet harus ditertibkan," kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 27 Desember 2016.

Menurut dia, suara klakson tersebut membahayakan karena tidak sesuai dengan spesifikasi. "Kalau di pabrik kan bunyinya tidak seperti itu (telolet..telolet)," ujar dia. Bunyi yang tidak sesuai spesifikasi itu, kata dia, berdampak terhadap masyarakat yang berkerumun di pinggir jalan untuk memburu klakson tersebut, dan mengganggu arus lalu lintas.

Dalam razia itu, polisi mengimbau kepada para sopir untuk mencopot klakson telolet tersebut. "Tadi malam itu hanya sebatas imbauan saja, sosialisasi saja. Kami melakukan pendekatan agar diubah saja bunyi klakson itu yang sesuai dengan spesifikasi pabrik," kata dia.

Sutopo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ikut-ikutan memburu klakson telolet. Selain tidak bermanfaat, menurut dia, membahayakan diri sendiri dan orang lain. "Anak-anak kan banyak yang mengacungkan jempol dan berdiri di tengah jalan," katanya.

Apa yang dilakukan polisi di Kabupaten Tegal, berbeda dengan di Brebes. Jangankan merazia, sejumlah anggota Satlantas Polres Brebes justru berjoget setelah mendengar bunyi klakson telolet. Aksi itu terekam dalam video berdurasi kurang dari satu menit dan langsung menjadi viral di media sosial.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Brebes Arfan Zulkhan Sipayung menilai apa yang dilakukan oleh anggotanya itu adalah hal yang wajar. "Wajar saja itu kan bentuk ekspresi mereka," kata dia.

Menurut dia, petugas kepolisian juga butuh hiburan di tengah kesibukan mereka menjalankan tugas negara. Tak hanya itu, Satlantas Polres Brebes memasang papan yang bertuliskan "Zona Telolet" di pertigaan Brebes Timur.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Herukoco menyampaikan aksi berburu telolet perlu ditertibkan. Sebab, selain menganggu arus lalu lintas, aksi tersebut membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun pemburu telolet itu sendiri.

Kendati demikian, lanjut dia, saat ini belum ada larangan soal bunyi klakson telolet itu. Sebab, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, tentang Kendaraan, hanya diatur tingkat kebisingan saja. “Hingga saat ini belum ada larangan. Belum diatur bagaimana bunyinya seperti apa,” katanya.

MUHAMMAD IRSYAM FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Konser Dangdut saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Divonis 6 Bulan Bui

13 Januari 2021

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal divonis enam bulan penjara dengan masa persobaan satu tahun dalam perisdangan di Pengadilan Negeri kota Tegal, Selasa 12 Januari 2021. ANTARA/HO/Dok. Oky Lukmasyah
Kasus Konser Dangdut saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Divonis 6 Bulan Bui

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo divonis enam bulan penjara dalam kasus menggelar konser dangdut selama pandemi Covid-19


Kasus Dangdutan Saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Dituntut 4 Bulan Penjara

5 Januari 2021

Pengadilan Negeri Kota Tegal, Jawa Tengah, menggelar sidang kasus hajatan dan konser dangdut dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi, Selasa 5 Januari 2021. ANTARA/HO-Oky Lukmansyah
Kasus Dangdutan Saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Dituntut 4 Bulan Penjara

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, terdakwa kasus hajatan dan konser dangdut saat pandemi Covid-19, dituntut hukuman 4 bulan penjara


Berkas Kasus Hajatan Wakil Ketua DPRD Tegal Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

21 Oktober 2020

Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat merilis kasus penangkapan tiga admin akun media sosial yang terbukti mengajak siswa untuk berbuat kerusuhan, Selasa, 20 Oktober 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Berkas Kasus Hajatan Wakil Ketua DPRD Tegal Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara hajatan yang digelar di tengah pandemi COVID-19 oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo telah dinyatakan lengkap


Polisi akan Segera Limpahkan Berkas Perkara Kasus Konser Dangdut di Tegal

1 Oktober 2020

Warga tampak mengabaikan protokol kesehatan saat menyaksikan konser musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Jawa Tengah, Rabu, 23 September 2020. Dalam acara tersebut, banyak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan tidak jaga jarak. ANTARA/Oky Lukmansyah
Polisi akan Segera Limpahkan Berkas Perkara Kasus Konser Dangdut di Tegal

Polisi akan segera melimpahkan berkas perkara kasus konser Dangdut di Tegal. Wakil Ketua DPRD menjadi tersangka dalam kasus ini.


Wakil Ketua DPRD Tegal Dapat Pendampingan Hukum Dari Golkar

30 September 2020

Suasana konser musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Jawa Tengah, Rabu, 23 September 2020. Konser musik dangdut tersebut digelar oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad untuk merayakan acara pernikahan. ANTARA/Oky Lukmansyah
Wakil Ketua DPRD Tegal Dapat Pendampingan Hukum Dari Golkar

DPD Golkar Jateng menyatakan tidak akan mengintervensi kasus konser dangdut yang menjerat Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad.


Ini Alasan Polisi Tak Menahan Wakil Ketua DPRD Tegal dalam Kasus Konser Dangdut

30 September 2020

Suasana konser musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Jawa Tengah, Rabu, 23 September 2020. Konser musik dangdut tersebut digelar oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad untuk merayakan acara pernikahan. ANTARA/Oky Lukmansyah
Ini Alasan Polisi Tak Menahan Wakil Ketua DPRD Tegal dalam Kasus Konser Dangdut

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo telah ditetapkan sebagai tersangka menjadi inisiator gelaran konser dangdut saat pandemi


Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Tegal Kooperatif Jalani Pemeriksaan Polisi

30 September 2020

Suasana konser musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Jawa Tengah, Rabu, 23 September 2020. Konser musik dangdut yang digelar di tengah pandemi Covid-19 tersebut dihadiri banyak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan. ANTARA/Oky Lukmansyah
Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Tegal Kooperatif Jalani Pemeriksaan Polisi

Polda Jateng menetapkan Wakil Ketua DPRD Tegal tersangka dalam kasus konser dangdut.


Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka, Polisi Minta Warga Tak Buat Keramaian

29 September 2020

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo (kedua kanan) menunjukkan barang bukti hajatan konser dangdut di tengah pandemi, di Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Senin, 28 September 2020. Polres Tegal Kota menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka karena menyelenggarakan hajatan dengan konser dangdut di tengah pandemi. ANTARA/Oky Lukmansyah
Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka, Polisi Minta Warga Tak Buat Keramaian

Kepolisian menetapkan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menjadi tersangka karena menggelar konser dangdut.


Kasus Dangdut di Masa Covid-19, Polisi: Wakil Ketua DPRD Tegal Belum Tersangka

28 September 2020

Kabid Humas Polda Jateng Komisaris Besar Iskandar Fitriana Sutisna. ANTARA/Heru Suyitno
Kasus Dangdut di Masa Covid-19, Polisi: Wakil Ketua DPRD Tegal Belum Tersangka

Iskandar mengatakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo yang menggelar konser dangdut saat pandemi COVID-19, belum jadi tersangka.


Polisi Masih Selidiki Kasus Konser Dangdut yang Digelar Wakil Ketua DPRD Tegal

27 September 2020

Suasana konser musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Jawa Tengah, Rabu, 23 September 2020. Konser musik dangdut yang digelar di tengah pandemi Covid-19 tersebut dihadiri banyak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan. ANTARA/Oky Lukmansyah
Polisi Masih Selidiki Kasus Konser Dangdut yang Digelar Wakil Ketua DPRD Tegal

Polri mengatakan belum ada tersangka dalam kasus konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal.