Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dipolisikan karena Menistakan Agama, Rizieq Balas Mengadu

image-gnews
Pemimpin Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab saat tiba di kantor sementara Badan Reserse Kriminal Polri di Gambir, Jakarta, 23 November 2016. Habib Rizieq diperiksa sebagai ahli dari pihak pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama yang disangkakan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Pemimpin Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab saat tiba di kantor sementara Badan Reserse Kriminal Polri di Gambir, Jakarta, 23 November 2016. Habib Rizieq diperiksa sebagai ahli dari pihak pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama yang disangkakan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Bamukmin berencana melaporkan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) karena dianggap mencemarkan nama baik Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Sebelumnya, PMKRI melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya pada Senin, 26 Desember 2016, karena dianggap telah menistakan agama.

"Hak mereka melaporkan (Rizieq), tapi kami juga akan melaporkan mereka," kata Novel kepada Tempo sesaat setelah PMKRI melaporkan Rizieq ke polisi. PMKRI dianggap telah mencemarkan nama baik Rizieq. Menurut dia, pelaporan PMKRI adalah upaya memecah belah persatuan bangsa.

PMKRI menganggap Rizieq menistakan agama karena mengatakan bahwa Tuhan tidak beranak dan tidak diperanakkan. Rizieq juga melarang umat Muslim mengucapkan selamat Natal. "Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa," kata Rizieq saat ceramah dalam sebuah acara di Pondok kelapa, Jakarta Timur, Minggu, 25 Desember.

Kalimat Rizieq tersebut dianggap menistakan agama. Namun menurut Novel, ceramah Rizieq itu hanya untuk konsumsi umat Islam. "Siapa yang merekam dan yang mengunggah itu harus diusut," kata dia.

Pihaknya meminta kepolisian mengusut penyebaran ceramah tanpa seizin Rizieq. Menurut Novel, ceramah Rizieq adalah keyakinan seorang ulama yang harus disampaikan ke umat Muslim. "Seorang pendeta juga sama, mereka juga menyampaikan di gerejanya, itu hak mereka," ujarnya.

Karena itu, ia menganggap penyampaian kebenaran Islam kepada umat Muslim adalah hak Rizieq. Dia membantah kalimat Rizieq merupakan penistaan agama. Novel juga membeberkan landasan dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang melarang umat Islam mengucapkan selamat Natal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menambahkan, landasan itu tertuang dalam Fatwa MUI 7 Maret 1981 dan Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2005 tentang Sekulerisme, Pluralisme, dan Liberalisme. Menurut dia, umat Islam dilarang mengucapkan Natal. Karena itu dianggap berkaitan dengan akidah orang Islam.

"Karena (menurut) keyakinan umat Islam, Allah itu tidak beranak dan diperanakkan," ucap dia. Menurut Novel, perbedaan keyakinan agama itu hal yang wajar terjadi. Justru ia mempertanyakan perekam ceramah Rizieq yang kemudian menyebarkannya ke publik. "Kita sampaikan argumen untuk umat sendiri, tidak seperti Ahok yang menyampaikan surat Al-Maidah di depan umat Islam," tuturnya.

Sebelumnya, PMKRI mendatangi Mapolda Metro Jaya melaporkan Rizieq. "Kami merasa terhina, merasa tersakiti dengan ucapan ungkapan kebencian yang disampaikan saudara Habib Rizieq Shihab ini," kata Ketua Presidium PP PMKRI Angelo Wake Kako pada Senin.

AVIT HIDAYAT

Baca juga: Sewakan Bus untuk Demo, Pemilik PO Dipanggil Polisi Rabu Depan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

6 jam lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

4 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

6 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

28 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

33 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.