Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rusuh LP Banjarbaru Dipicu Provokasi Napi Tak Dapat Remisi  

image-gnews
Ilustrasi narapidana/tahanan/penjara. REUTERS/Beawiharta
Ilustrasi narapidana/tahanan/penjara. REUTERS/Beawiharta
Iklan

TEMPO.CO, Banjarbaru - Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan Imam Suyudi mensinyalir kaburnya 31 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banjarbaru karena protes tidak menerima remisi. Imam mengakui tidak memberikan remisi kepada 296 napi LP Banjarbaru. Adapun semua napi yang kabur terjerat kasus narkoba dan mendekam di Blok I.

Imam menetapkan narapidana bernama Jali sebagai provokator yang mengajak kawan-kawannya melarikan diri. “Mungkin Jali tidak dapat remisi, jadi ada upaya provokatif. Sebenarnya ada 35 orang di Blok I, tapi empat orang memilih bertahan,” ujar Imam saat jumpa pers di LP Banjarbaru, Senin, 26 Desember 2016.

Selain itu, menurut Imam, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyulitkan napi narkoba menerima pembebasan bersyarat. “Sebab, ada (di antara) napi yang kabur itu, tinggal menjalani sisa hukuman satu tahun, bahkan ada yang tinggal 24 hari,” ujar Imam.

Imam mengeluhkan keterbatasan petugas keamanan di LP. Dengan asumsi penghuni 296 napi, menurut dia, idealnya LP Banjarbaru ditopang 15 petugas keamanan dalam satu regu. “Saat kejadian hanya ada empat sipir. Dua sipir sebenarnya mau menghalau, tapi kalah jumlah dan diselamatkan napi lain,” ujar Imam.

Imam menuturkan pihaknya tidak akan memperberat masa hukuman 31 napi narkoba yang kabur tersebut. Namun, Imam berencana menjatuhi hukuman disiplin, seperti menerungku 31 napi di sel khusus dan hukuman administrasi lain. Sebelas napi yang kabur dikirim ke LP Karang Intan, Martapura.

Kepala Polres Banjarbaru Ajun Komisari Besar Eko Wahyuniawan mengatakan polisi menembak narapidana bernama Jali yang kedapatan menjadi provokator saat mengajak kawan-kawannya kabur. Polisi menemukan Jali tak jauh dari LP Banjarbaru sesaat setelah kabur dari penjara. "Jali ditembak bagian kaki kirinya," ujar dia.

Menurut Eko, polisi masih memburu lima dari 31 orang napi yang sempat kabur. Pihak LP Banjarbaru merilis ada 31 narapidana kabur dari LP Banjarbaru sekitar pukul 23.00 WITA, Ahad 25 Desember 2016. Mereka menjebol pintu darurat penjara yang kerap digunakan untuk keluar masuk angkutan logistik.

“Napi yang menyerahkan diri dan ditangkap berjumlah 26 orang. Sisanya terus diburu. Kami sudah koordinasi dengan polres-polres. Kami minta segera menyerahkan diri saja,” ucap Eko.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, kerusuhan pecah di LP Klas III Banjarbaru yang mengakibatkan puluhan narapidana melarikan diri dari balik jeruji besi. Keributan dipicu aksi provokasi napi bernama Jali. Dia mendesak sipir penjara bernama Sunardi untuk mengeluarkan napi Ahmad Majedi alias Atung dari sel isolasi. Informasi yang diterima Tempo sebelumnya, Atung terjerat utang-piutang sesama napi.

Sipir yang kalah jumlah lantas menyerahkan rentengan kunci sel. Namun informasi itu dibantah Imam. “Enggak ada itu (masalah utang-piutang). Dugaan awal, mereka enggak dapat remisi. Kami terus mendalami,” ujar Imam.

Menjelang tengah malam, Jali berteriak-teriak sambil mengacungkan sebilah mandau. Seraya memukuli besi dan pintu sel tahanan, Jali mengajak 296 penghuni lapas berbuat rusuh dan melarikan diri. “Posisi Jali ada di luar sel sedang bantu petugas, mungkin dia memanfaatkan situasi,” kata Kepala LP Banjarbaru, Akhmad Heriansyah.

Melihat potensi rusuh, Sunardi lekas mengeluarkan Atung dari sel isolasi. Namun upaya Sunardi gagal meredam tekad Jali dan kawan-kawan untuk kabur. Jali terus menggedor-gedor pintu sel sambil mengancam petugas sipir. Saat kejadian, dua sipir keamanan bersembunyi di kantor LP.

DIANANTA P. SUMEDI

Baca juga:
Rizieq Shihab Dipolisikan dengan Tudingan Menistakan Agama
Ini Tanda 'Pengantin' Teroris Akan Bom Waduk Jatiluhur?
Joget-joget di Tempat Umrah, Ayu Ting Ting Dibanjiri Hujatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

10 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.


Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

27 hari lalu

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

Baznas hingga saat ini telah melakukan kolaborasi penuh dengan Lembaga Amil Zakat


DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

32 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK


Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

34 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

Nicolas menjelaskan penyelenggara acara itu telah meminta izin keramaian kepada Polsek Cipayung terkait kegiatan peringatan Isra Miraj di TMII.


Kepala BPSDM Membuka Pelatihan di Tiga Balai Diklat

37 hari lalu

Kepala BPSDM Membuka Pelatihan di Tiga Balai Diklat

Kepala BPSDM Iwan membuka tiga balai pelatihan yakni Pendidikan, Hukum dan HAM TA 2024 dan Pencanangan Program Standarisasi Layanan Sarana Prasarana Umum Pelatihan.


Mardani Maming Beraktivitas di Luar Lapas, KPK Harapkan Ditjen Pemasyarakatan Segera Tindaklanjuti

37 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, dan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 29 Januari 2024. KPK menggelar operasi tangkap tangan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Mardani Maming Beraktivitas di Luar Lapas, KPK Harapkan Ditjen Pemasyarakatan Segera Tindaklanjuti

Dari kajian, KPK menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan lapas termasuk Lapas Sukamiskin, tempat Mardani Maming ditahan.


Kasus Pungli di Rutan KPK Bermuara ke Satu Orang, Eks ASN Kemenkumham Bernama Hengki

42 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK Bermuara ke Satu Orang, Eks ASN Kemenkumham Bernama Hengki

Dewas KPK mengungkap kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK bermuara pada satu nama, yaitu Hengki, eks ASN Kemenkumham


Napi Kabur WN Pakistan Ditangkap Kembali, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Sembunyi di Belakang Rumah Sakit

44 hari lalu

Ilustrasi napi melarikan diri. google.com
Napi Kabur WN Pakistan Ditangkap Kembali, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Sembunyi di Belakang Rumah Sakit

Napi kabur tersebut merupakan terpidana 6 tahun penjara Lapas Kelas II B Nunukan, kabur dari bangsal Rumah Sakit Umum Daerah Nunukan.


Teladan Ayah Tempa Kedisiplinan Yasonna

45 hari lalu

Teladan Ayah Tempa Kedisiplinan Yasonna

Terlatih kerja keras saat membantu ayahnya membangun bisnis minyak goreng. Kerja keras dan disiplin menjadi bekal Yasonna membangun karier di bidang hukum.


Cerita Napi Lapas Pontianak Pelaku Sodomi, Kabur 16 Hari Ternyata Bersembunyi di Atap Penjara

48 hari lalu

Suasana saat para Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) menerima kunjungan dari keluarga untuk berbuka puasa bersama di Lapas Kelas IIA Pontianak di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Rabu, 29 Maret 2023. Selama bulan Ramadan 1444 Hijriah, Lapas Kelas IIA Pontianak memberikan kesempatan kepada WBP untuk berbuka puasa bersama keluarga inti agar hubungan silahturahmi kekeluargaan tidak terputus. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Cerita Napi Lapas Pontianak Pelaku Sodomi, Kabur 16 Hari Ternyata Bersembunyi di Atap Penjara

Napi pelaku sodomi, Agun, ditemukan dalam kondisi lemas oleh petugas keamanan Lapas setelah berhari-hari sejak dinyatakan melarikan diri 16 hari lalu.