TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menerbitkan Surat Telegram Rahasia bernomor KS/BP-211/XII/2016/DIVPROPAM pada 14 Desember 2016. Telegram tersebut ditandatangani Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Idham Aziz. Isinya menyatakan, apabila ada tindakan hukum, seperti penggeledahan dan penyitaan di lingkungan Markas Komando Polri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, dan pengadilan, hal itu diminta agar dilakukan melalui izin Kapolri atau Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menyatakan telegram itu ditujukan untuk kepentingan internal, bukan eksternal. Tito menjelaskan perkara telegram itu kepada wartawan Tempo, Diananta P. Sumedi, setelah peresmian monumen Mathilda Batlayeri, pahlawan Bhayangkari Polda Kalimantan Selatan, Jumat, 23 Desember 2016:
Apa dasar penerbitan surat telegram rahasia itu?
Telegram itu bersifat internal. Anggota Polri ini bukan anggota sendiri-sendiri yang terlepas. Mereka bagian dari organisasi Polri. Ada yang berbuat satu, ada yang bermasalah satu, itu akan mempengaruhi citra institusi. Oleh karena itu, setiap anggota yang bermasalah hukum, baik mereka yang dipanggil, ditangkap, maupun digeledah, harus melapor kepada atasannya. Kalau untuk tingkat Mabes Polri ke Kapolri, kalau tingkat polda ke Kapoldanya, tembusan ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kepala Bidang Propam di setiap polda.
Apa tujuan penerbitan telegram itu?
Supaya mereka bisa menunjuk apa yang dikerjakan. Jangan sampai nanti, begitu dia sudah digeledah, dan sudah diperiksa, kami enggak ngerti. Padahal, nanti akan mempengaruhi institusi. Kedua, jangan lupa, polisi adalah lembaga yang banyak sekali menyimpan dokumen rahasia. Berkas perkara tersangka, saksi, berita acara tersangka, itu dokumen rahasia. Jadi, kalau yang mau diminta, diperiksa dokumen A, jangan sampai yang diminta dokumen B, C, D, E dan segala macam yang bersifat rahasia dan dilindungi undang-undang.
Apakah artinya instansi lain harus minta izin Kapolri sebelum menggeledah anggota Polri?
Bukan minta izin, tapi ini tugas bersama-sama. Dari internal minta petunjuk atasannya. Tapi, untuk etika organisasi, sebaiknya lembaga yang akan melakukan tindakan hukum bisa menyampaikan juga kepada pimpinan organisasi agar etika organisasi lebih baik.
Berita lainnya:
Umrah, Ini Doa Djarot untuk Ahok
Penggerebekan Teroris, Tersangka Serang Polisi dengan Golok
Natal, Muslim di London Kumpulkan Makanan untuk Tunawisma