TEMPO.CO, Padang - Kepolisian Daerah Metro Jaya memanggil pemilik bus PO NPM, Angga VIrcansa Chairul, untuk diperiksa pada Rabu, 28 Desember 2016. Sesuai dengan isi surat panggilannya, Angga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar.
”Jumat kemarin baru diterima staf di kantor Padang Panjang. Panggilan dari polisi mengenai penyewaan armada dalam aksi 212,” ujar Angga saat dihubungi Tempo, Ahad, 25 Desember 2016.
Berdasarkan surat panggilan nomor S.Pgl/23174/XII/2016/Ditreskrimum, Angga dipanggil untuk datang ke Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Panggilan ini untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar yang terjadi pada 1 Desember 2016 di Jakarta.
Perkara tindak pidana ini diatur dalam pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP. Hal tersebut merujuk pada adanya penyewaan bus di PO NPM Menanti yang digunakan untuk pergi ke Jakarta dalam Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016.
Menurut Angga, saat itu ada sekitar sembilan bus yang disewa untuk ke Jakarta. Sebanyak 3 bus dari Padang, 5 bus dari Buktinggi, dan 1 bus dari Padang Panjang. “Mereka hanya menyewa seperti biasa,” ujarnya.
Angga menjelaskan, tiap bus dengan kapasitas 41 tempat duduk itu disewa Rp 25 juta untuk perjalanan pulang pergi. Masa perjalanannya tujuh hari pulang-pergi.
Lebih jauh Angga menyatakan sudah berkoordinasi dengan Polresta Padang Panjang dan Polda Sumatera Barat 10 hari sebelum keberangkatan. Saat itu polisi mengizinkan serta hanya meminta semua bus didata dan keberangkatanya diinformasikan agar diberi pengawalan.
Namun Angga menanggapi pemanggilan itu biasa saja. Menurut dia, penegak hukum memiliki hak untuk melakukan pemanggilan. “Saya sebagai warga juga harus taat hukum. Insya Allah saya hadir,” ujarnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Angga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi perkara dugaan makar. “Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan makar,” kata Argo saat dimintai konfirmasi pada Sabtu, 24 Desember 2016.
Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan makar, yaitu Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Sudjana, Alvin, Kivlan Zein, Adityawarman, dan Firza Husein.
Mereka ditangkap pagi hari, sebelum aksi super-damai dan doa bersama 212 berlangsung di Lapangan Monas. Di antara kedelapan tersangka tersebut, hanya Sri Bintang yang ditahan.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk menyelidiki aliran dana yang membiayai upaya makar ini. Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah Ahmad Dhani lantaran dirinya sempat berniat memfasilitasi mobil komando dan sound system untuk aksi yang rencananya digelar di depan gedung DPR/MPR ini.
ANDRI EL FARUQI | INGE KLARA