TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara kepolisian Daerah Metro Jaya memanggil Angga, pengelola perusahaan otobus NPM, Padang Panjang, pada Rabu, 28 Desember 2016.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan makar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Sabtu, 24 Desember 2016.
Dalam surat panggilan tertulis bahwa Angga bakal dimintai keterangan terkait dengan penyewaan bus NPM untuk mengangkut umat Islam mengikuti Aksi Bela Islam Jilid 3 pada 2 Desember 2016 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat. Tidak diketahui pasti Angga akan bersaksi untuk tersangka siapa.
Baca:
Ratna Sarumpaet Minta Kasus Makar Di-SP3, Kapolda: Ada Bukti
Kapolda Siap Kasus Makar Dibawa ke Lembaga Internasional
Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka terkait dengan perkara dugaan makar. Kedelapan orang tersebut, yakni Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Sudjana, Alvin, Kivlan Zein, Adityawarman, dan Firza Husein.
Mereka ditangkap pagi hari, sebelum Aksi Bela Islam berlangsung di Monas. Di antara kedelapan tersangka tersebut, hanya Sri Bintang yang ditahan.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi termasuk menyelidiki aliran dana yang membiayai upaya makar ini.
Salah satu saksi yang telah diperiksa ialah Ahmad Dhani, sebab Dhani sempat berniat memfasilitasi mobil komando dan sound system untuk aksi yang rencananya akan digelar di depan Gedung DPR/MPR ini.
INGE KLARA