TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menolak empat warga negara Cina pengguna bebas visa masuk ke Indonesia. Mereka mengaku akan bekerja untuk proyek di sebuah perusahaan.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno mengatakan keempat orang tersebut terbang dari Bangkok, Thailand. Mereka tiba dengan pesawat Thai Lion Air SL 118 pada Sabtu, 24 Desember 2016, pukul 00.15 WIB. "TKP Airport Internasional Soekarno-Hatta," kata Agung saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 24 Desember.
Agung menjelaskan keempat warga Cina itu mengaku akan bekerja pada proyek di sebuah perusahaan. Namun mereka tidak dapat menunjukkan reservasi hotel atau alamat tinggal yang jelas selama berada di Indonesia.
Menurut Agung, empat orang warga Cina itu berniat tinggal cukup lama di Indonesia. Padahal fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) hanya berlaku untuk 30 hari. "Booking kembali (empat warga Cina itu) pada Juni 2017, BVK tidak dapat diperpanjang," katanya.
Agung menduga keempat warga Cina itu akan bekerja di Indonesia secara ilegal, dan berpotensi melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian. "Mereka segera dipulangkan ke negara asalnya pada kesempatan pertama dengan pesawat yang sama," ujarnya.
Empat orang yang ditolak tersebut adalah LY kelahiran 27 Juli 1968, LZ kelahiran 17 November 1962, LW kelahiran 26 November 1953, dan SF kelahiran 19 Agustus 1957. Keempatnya memegang paspor yang berlaku hingga 2018.
Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie mengatakan penolakan terhadap WNA bisa terjadi setiap hari. "Artinya upaya imigrasi untuk melakukan pencegahan masuknya calon tenaga kerja asing ilegal sudah kami lakukan," kata Ronny.
ARKHELAUS WISNU
Baca juga:
Coba Klakson 'Om Telolet Om', Rismaharini Terbahak-bahak
Kapolda Siap Kasus Makar Dibawa ke Lembaga Internasional