TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atas Jamel Panjaitan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir mengatakan kasus tersebut kini berada dalam pengawasan inspektorat jenderal kementeriannya. "Dia (Jamel Panjaitan) kan pengumpul, ada yang penyetor. Kami akan mengklasifikasi kasus ini," kata Muhadjir di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jumat, 23 Desember 2016.
Baca: KPK Tangkap Tangan Pejabat Dinas Pendidikan Saat Terima Suap
Menteri Muhadjir berjanji memberikan sanksi terhadap Jamel jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Kalau memang serius, ya, dipecat. Kalau tidak, peringatan keras atau turunkan pangkat," ujarnya. Kementerian, menurut dia, tak berwenang mengontrol pembiayaan Dinas Pendidikan oleh anggaran daerah. Meski demikian, kata Muhadjir, Kementerian akan membantu penegak hukum memberantas korupsi di sektor pendidikan.
KPK menyerahkan proses pengusutan Jamel Panjaitan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara, yang ikut mencokoknya pada Rabu kemarin. Saat penangkapan itu, Jamel sedang bersama dua kepala sekolah, yakni Kepala SMAN 1 Sipahutar berinisial BL dan Kepala SMAN 1 Pangaribuan berinisial JS. Tim menemukan duit senilai Rp 235,4 juta, US$ 100, dan 200 yuan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan modus korupsi Jamel Panjaitan memanfaatkan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana BOS ditransfer ke setiap rekening kepala sekolah. "Selanjutnya dicairkan dan disetor kepada JP oleh kepala sekolah,” tutur Rikwanto kemarin.
Bukan hanya uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, penggeledahan juga menemukan empat buku tabungan. Menurut Rikwanto, pasal yang disangkakan adalah tindak pidana suap atau pencucian uang, atau tindak pidana korupsi.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan lembaganya siap bekerja sama dengan kepolisian. Namun, kata dia, kasus ini telah diserahkan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara karena KPK tidak berwenang menanganinya. Pelaku tergolong bukan penyelenggara negara.
Menurut Febri, duit yang disita diduga diberikan oleh para kepala sekolah atas permintaan Jamel. Pungutan ini bisa berdampak menjalar terhadap tingginya beban yang harus dibayar masyarakat untuk pendidikan. "Meski jumlahnya sedikit, efek langsungnya ke masyarakat," ucapnya.
ARKHELAUS W. | DANANG FIRMANTO | SAHAT SIMATUPANG
Berita Korupsi Lain
Setelah Tangkap Pejabat Pendidikan, KPK Cokok Kepala Sekolah
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dirut PT MTI dan Pejabat Bakamla
Irman Ditahan KPK, Siap Bongkar Mega-Korupsi E-KTP