TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap Hendra Saputra, 32 tahun, tersangka pembuat dan penjual kaus bergambar palu dan arit di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap bersama keenam orang karyawannya.
Baca: BI Bantah Ada Gambar Palu-Arit dalam Pecahan Rupiah
“Tersangka menawarkan pembuatan kaus dan menjualnya melalui media sosial,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Desember 2016.
Agung mengatakan tersangka memproduksi kaus bergambar palu-arit menggunakan alat konveksi milik sendiri, yang sudah berdiri selama dua tahun. Baju buatan tersangka yang sudah siap dipesan akan dikirim setelah pembeli melakukan pembayaran. Tersangka kemudian akan mengirimkan kaus itu kepada pemesan.
Hendra ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Raya Sindangkerta, Kampung Rancapanggung RT 02 RW 05, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat, 23 Desember 2016, sekitar pukul 11.30 WIB. Polisi menyita kaus bergambar palu-arit yang sudah dicetak, alat cetak, komputer, dan rekening yang digunakan tersangka untuk transaksi penjualan kaus.
Penyidik hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi, komputer, dokumen untuk mendalami motif pelaku. Atas perbuatannya, Hendra dinilai melanggar Pasal 107 a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan KUHP. Pasal tersebut mengatur kebijakan tentang kejahatan terhadap keamanan negara yakni tindak pidana dengan sengaja melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dari atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk perwujudan.
Hendra juga dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan. Pelaku telah menawarkan dan menjual pakaian dengan gambar palu-arit melalui sistem media online.
VINDRY FLORENTIN