TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaporkan telah terjadi pergeseran (deformasi) pada pilar kedua yang sudah melebihi batas izin yang disyaratkan di Jembatan Cisomang pada Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi). Pergesaran terjadi pada bagian atas jembatan selebar 53 sentimeter.
Laporan ini berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring yang dilakukan oleh PT Jasa Marga di KM100+700, kemarin. "Namun demikian vibrasi jembatan itu masih dalam ambang batas aman." Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Arie Setiadi, menjelaskan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Desember 2016.
Baca Juga:
Evaluasi menyeluruh harus dilakukan terhadap jembatan itu. Dirjen telah meminta kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan PT Jasa Marga untuk segera menerapkan pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang. "Jadi hanya bisa dilalui kendaraan golongan I."
Selain itu, BPJT dan Jasa Marga juga diminta untuk memonitor pergerakan pilar-pilar Jembatan Cisomang. Penguatan terhadap struktur jembatan untuk mencegah pergeseran lebih lanjut juga harus dilakukan."Ini untuk menjamin kapasitas struktur jembatan berada pada kondisi aman untuk pengguna lalu lintas."
Dirjen meminta BPJT dan Jasa Marga untuk menyiagakan petugas di jembatan itu, sebagai langkah antisipatif. "Apabila kondisi jembatan tidak aman, petugas segera menghentikan lalu lintas."
Baca Juga:
GHOIDA RAHMAH