INFO NASIONAL - Di tengah gempuran budaya pop yang mendunia, aparat penegak hukum Indonesia harus berjuang mengawasi dan menindak importasi ilegal minuman keras (miras) asal Korea Selatan. Berkat kesigapan aparat Bea Cukai Tanjung Priok dan Kepolisian Daerah Metro Jaya, satu kontainer berisi 40 feet miras jenis soju tanpa dokumen resmi berhasil diamankan pada Rabu, 21 Desember 2016.
Minuman distilasi asal Negeri Ginseng tersebut diimpor oleh PT SPMB, sebagai importir produsen. Tapi importir itu sengaja membuat misdeclaration (pemberitahuan) yang tidak benar, dengan menyatakan barang tersebut merupakan parts of elevator. Padahal, setelah dicocokkan dengan dokumen, kedapatan barang yang diimpor adalah miras jenis soju sebanyak 36.400 botol.
Saat ini kasus importasi ilegal tersebut, masih ditangani oleh Bea Cukai Tanjung Priok dan telah ditetapkan dua orang tersangka, yaitu MZ selaku Direktur dan SR selaku Marketing PT SPMB.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, barang ilegal tersebut berasal dari pihak yang tidak mematuhi peraturan. Hal ini dapat berdampak pada kerugian bidang sosial dan ekonomi.
“Sebab, peredaran barang ilegal di dalam negeri akan merusak pasar karena bisa memicu timbulnya persaingan usaha tidak sehat yang merugikan pengusaha yang taat aturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai," kata Sri Mulyani saat konferensi pers pemusnahan barang hasil penindakan di Kantor Pusat Bea Cukai, Jumat, 23Desember2016.
Sri Mulyani menyebut, setiap tahun pemberantasan miras ilegal yang dilakukan Bea Cukai meningkat signifikan. Sepanjang 2016, Bea Cukai berhasil menindak 1.205 kali kasus miras ilegal. Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya, yang menindak 967 kasus.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menambahkan, atas penindakan ini, Bea Cukai berhasil menjalankan fungsi sosial di masyarakat. "Keberhasilan seluruh tangkapan juga tak lepas dari kerja sama yang baik antara Bea Cukai, BNN, Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian dan instansi terkait," ucap Budi. (*)
Soju Diamankan, Menkeu: Barang Ilegal Merusak Pasar
Jumat, 23 Desember 2016 18:00 WIB