Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soju Diamankan, Menkeu: Barang Ilegal Merusak Pasar

image-gnews
Setiap tahun, pemberantasan miras ilegal oleh Bea Cukai semakin meningkat signifikan.
Setiap tahun, pemberantasan miras ilegal oleh Bea Cukai semakin meningkat signifikan.
Iklan

INFO NASIONAL - Di tengah gempuran budaya pop yang mendunia, aparat penegak hukum Indonesia harus berjuang mengawasi dan menindak importasi ilegal minuman keras (miras) asal Korea Selatan. Berkat kesigapan aparat Bea Cukai Tanjung Priok dan Kepolisian Daerah Metro Jaya, satu kontainer berisi 40 feet miras jenis soju tanpa dokumen resmi berhasil diamankan pada Rabu, 21 Desember 2016.

Minuman distilasi asal Negeri Ginseng tersebut diimpor oleh PT SPMB, sebagai importir produsen. Tapi importir itu sengaja membuat misdeclaration (pemberitahuan) yang tidak benar, dengan menyatakan barang tersebut merupakan parts of elevator. Padahal, setelah dicocokkan dengan dokumen, kedapatan barang yang diimpor adalah miras jenis soju sebanyak 36.400 botol.

Saat ini kasus importasi ilegal tersebut, masih ditangani oleh Bea Cukai Tanjung Priok dan telah ditetapkan dua orang tersangka, yaitu MZ selaku Direktur dan SR selaku Marketing PT SPMB.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, barang ilegal tersebut berasal dari pihak yang tidak mematuhi peraturan. Hal ini dapat berdampak pada kerugian bidang sosial dan ekonomi.

“Sebab, peredaran barang ilegal di dalam negeri akan merusak pasar karena bisa memicu timbulnya persaingan usaha tidak sehat yang merugikan pengusaha yang taat aturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai," kata Sri Mulyani saat konferensi pers pemusnahan barang hasil penindakan di Kantor Pusat Bea Cukai, Jumat, 23Desember2016.

Sri Mulyani menyebut, setiap tahun pemberantasan miras ilegal yang dilakukan Bea Cukai meningkat signifikan. Sepanjang 2016, Bea Cukai berhasil menindak 1.205 kali kasus miras ilegal. Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya, yang menindak 967 kasus.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menambahkan, atas penindakan ini, Bea Cukai berhasil menjalankan fungsi sosial di masyarakat. "Keberhasilan seluruh tangkapan juga tak lepas dari kerja sama yang baik antara Bea Cukai, BNN, Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian dan instansi terkait," ucap Budi. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.