Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Pasrah Tempat Sidangnya Dipindah  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berbincang dengan salah satu anggota polisi sebelum meninggalkan PN Jakarta Utara, di Jakarta, 20 Desember 2016. REUTERS/ADEK BERRY/Pool
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berbincang dengan salah satu anggota polisi sebelum meninggalkan PN Jakarta Utara, di Jakarta, 20 Desember 2016. REUTERS/ADEK BERRY/Pool
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta inkumben sekaligus terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengaku pasrah dengan keputusan kepolisian dan Mahkamah Agung memindahkan tempat sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada ke Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan. "Kami nurut saja, wong (saya) udah terdakwa, mau ngapain," ucap Ahok saat ditemui di Rumah Lembang pada Jumat, 23 Desember 2016.

Ahok mengaku mengikuti di mana pun ia akan disidang. Beberapa pekan lalu, Ahok juga telah menjalani dua kali sidang terkait dengan kasus penistaan agama. Dia pasrah karena kewajiban terdakwa harus mengikuti peraturan peradilan. "Emang kalau enggak mau datang, boleh?"

Ahok tak bicara banyak terkait dengan pemindahan proses peradilan dari bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada itu ke Kementerian Pertanian. Gara-gara menghadapi sidang, Ahok juga mengaku tak bisa liburan ke luar negeri karena dicegah. Ia memutuskan menghabiskan libur natal bersama keluarga di rumah.

Dia berencana berdoa di gereja dan liburan di rumah. Selain itu, ia mengagendakan blusukan ke beberapa wilayah di Jakarta. Namun ia tidak membeberkan wilayah mana yang akan ia kunjungi nantinya.

Sebelumnya, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan memutuskan memindah tempat sidang Ahok karena alasan keamanan. Menurut dia, tempat sidang di PN Jakarta Utara sangat sempit. Pengunjung sidang yang membludak juga berdampak pada kemacetan di sepanjang Jalan Gajah Mada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rencananya, Ahok akan sidang di tempat yang dulu pernah digunakan Abu Bakar Baasyir saat sidang perkara terorisme. Sidang mulai dipindah pada pekan depan. Ada sekitar 2.000 polisi yang disiagakan untuk mengamankan proses persidangan. "Saya sudah meninjau lokasinya. Di sana kita bisa melakukan rekayasa lalu lintas," kata Iriawan pada Kamis, 22 Desember lalu.

AVIT HIDAYAT

Baca juga:
Soal Harga BBM, Politisi Demokrat: Tak Perlu Menyindir SBY

TNI AL: Kru KRI Layang 635 Hilang Kontak karena Cuaca
Jembatan Geser, Pengelola Tol Purbaleunyi Batasi Kendaraan


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

6 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

19 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

20 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

5 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

28 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

28 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

29 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.