INFO NASIONAL - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menggelar acara pemusnahan barang-barang ilegal di halaman Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Jumat, 23 Desember 2016. Ini merupakan kali kedua, setelah sebelumnya melakukan pemusnahan pada Juni lalu.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, mencakup 28.787 botol miras, 510 batang cerutu, dan 3,32 juta batang rokok, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 12,15 miliar.
Baca Juga:
Selain itu, turut dimusnahkan hasil penindakan Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru periode 2015-2016, di antaranya produk kosmetik, berbagai macam suplemen serta obat-obatan, sex toys, barang-barang mengandung unsur pornografi, telepon seluler, minuman keras, pakaian, serta rokok ilegal sebanyak 6.033 item senilai Rp 138 juta.
Dalam pemusnahan tersebut, hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso, dan sejumlah pejabat TNI dari Kodam Jaya.
Sri Mulyani menjelaskan, miras dan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang-barang yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Miras dan rokok ini kami tindak karena tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai yang bukan peruntukannya. Atas penindakan ini, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai turut berperan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai dan sektor industri dalam negeri,” ujarnya, seusai pemusnahan.
Baca Juga:
Barang-barang ilegal tersebut, kata dia, berasal dari pihak-pihak yang tidak mematuhi peraturan sehingga berdampak pada kerugian di bidang sosial dan ekonomi. Sebab, akan timbul persaingan usaha tidak sehat dengan pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. (*)