TEMPO.CO, Cirebon - Seorang pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Cirebon ditangkap karena diduga melakukan pungli.
"Oknum PNS tersebut diduga telah meminta uang imbalan atas perpanjangan uji kir mobil yang tidak sesuai dengan prosedur," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus, Jumat, 23 Desember 2016.
PNS tersebut berinisial Rud, 44 tahun, warga Kota Tegal. Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang Rp 1.295.000 beserta tujuh berkas buku kir yang telah diproses tanpa melalui prosedur. "Juga satu buah kartu tanda pengenal atas nama Saudara Rud," ujar Yusri.
Berdasarkan informasi yang beredar, tim Saber Pungli Provinsi Jawa Barat telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku pada Kamis, 22 Desember 2016, di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kir Dinas Perhubungan Kota Cirebon.
Rud, yang merupakan salah satu kepala seksi, diduga telah melakukan pengesahan perpanjangan kir kendaraan umum. Namun kendaraan yang telah disahkan perpanjangannya tersebut tidak masuk proses pemeriksaan atau mobil tersebut tidak dibawa ke kantor UPTD.
"Atas jasanya, Rud meminta uang sebesar Rp 320 ribu," kata Yusri. Padahal biaya resmi pengujian hanya sebesar Rp 66 ribu. Dalam sehari, Rud bisa memproses 10-15 kendaraan yang perpanjangan kirnya dilakukan tanpa dilakukan pemeriksaan lebih dulu.
Untuk pemeriksaan lanjutan, saat ini Rud dan sejumlah saksi masih menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Cirebon Kota.
IVANSYAH
Baca:
Wiranto Sebut Instansi Ini Rawan Pungli
KPK: Laporan Pungli Paling Banyak Terkait Pelayanan Publik
Wiranto: Ada Informasi Saber Pungli Hangat-hangat Tahi Ayam