TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan pihaknya bakal memanggil ulang Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah. Fahmi mangkir saat pemanggilan pertama sebagai saksi atas tersangka Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi.
Menurut Febri, permintaan pemanggilan ulang terhadap Fahmi dilakukan setelah KPK mendapat informasi dari kuasa hukum suami artis Inneke Koesherawati tersebut. “Ada permintaan dijadwalkan ulang, perlu dilakukan secepatnya begitu dia (Fahmi) sampai di Indonesia,” kata Febri di KPK, Kamis, 22 Desember 2016.
Febri menuturkan KPK telah mengetahui keberadaan Fahmi. Dia memastikan Fahmi bakal memenuhi pemanggilan kedua. Menurut Febri, saksi bisa dipanggil paksa apabila dalam dua kali pemanggilan, yang bersangkutan menolak hadir. Namun KPK, kata Febri, belum akan memanggil paksa Fahmi.
Febri menambahkan, dalam mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla, KPK fokus kepada dua pihak, yaitu Bakamla dan PT MTI. “Pengembangan akan dilakukan pada dua arah tersebut,” kata Febri.
Dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring Bakamla, KPK menduga Fahmi telah memberikan suap senilai Rp 2 miliar kepada Eko Susilo Hadi.
Suap diduga melibatkan dua anak buah Fahmi, yaitu Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta. Sehingga, dalam operasi tangkap tangan pada Rabu, 14 Desember 2016, KPK mencokok tiga orang, yaitu Eko, Hardy, dan Adami. KPK telah menetapkan status tersangka kepada Fahmi dan tiga orang tersebut.
Berdasarkan informasi awal dari penyidik KPK, diketahui ada commitment fee yang dijanjikan pada proyek pengadaan satelit monitoring itu. Fee yang dijanjikan sebesar 7,5 persen atau Rp 15 miliar dari total nilai proyek Rp 200 miliar.
DANANG FIRMANTO