TEMPO.CO, Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah masih mengembangkan kasus sweeping disertai perusakaan yang dilakukan laskar berjubah di restoran Sosial Kitchen Solo, Ahad, 18 Desember 2016. Saat ini, delapan tersangka sudah ditahan di Polda Jawa Tengah.
Polda Jawa Tengah kembali menciduk tiga orang sebagai tersangka, setelah sebelumnya lima tersangka ditangkap. Lima orang yang ditangkap ditahap pertama adalah koordinator, ketua Luis, sekretaris, Humas, pengacara, dan pelatih fisik.
"Jumlah tersangka kasus ini sudah menjadi delapan orang," kata Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Condro Kirono, Kamis, 22 Desember 2016. "Delapan orang itu anggota ormas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS)."
Aksi sweeping terjadi pada Ahad dini hari, 18 Desember 2016. Puluhan orang mengenakan jubah melakukan perusakan dan penganiayaan di restoran yang berada di Jalan Abdulrachman Saleh, Setabelan, Banjarsari, Solo.
Berdasarkan keterangan saksi, puluhan orang berjubah itu melakukan aksinya dengan mengendarai motor. Mereka masuk dan mereusak beberapa barang di dalam restoran. Sembilan orang yang ada di restoran mengalami luka-luka. Motif mereka melakukan itu diduga karena tidak senang ada restoran beroperasi hingga batas waktu operasional atau hingga larut malam.
Menurut Condro, masih ada 12 tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus sweeping ini. Hingga kini Polda masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang lain. Dia pun meminta kepada para pelaku segera menyerahkan diri.
Kepala Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djarod Padakova menyatakan, pihaknya menangkap tiga tersangka dari pengembangan pengusutan setelah memeriksa puluhan saksi. Ketiganya ditangkap pada Rabu malam, 21 Desember 2016. Ketiganya berinisial M, TW dan RM.
Tersangka TW ditangkap di sekitar benteng, di Gladak, Solo. “Tim terpaksa mengeluarkan tebakan peringatan karena TW mencoba melarikan diri,” kata Djarod.
Dalam proses penyidikan diketahui bahwa para tersangka tak hanya melakukan perusakan dan penganiayaan, tetapi juga melakukan perampasan barang milik restoran. Ada beberapa barang dan uang yang hilang di kasir restoran itu.
Saat melakukan sweeping, pelaku menggunakan penutup muka atau sebo. Saat ini, Polda Jawa Tengah sedang memburu pelaku lain yang diduga melakukan perampasan uang. Tersangka yang masih diburu berinisial M.
Para tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
ROFIUDDIN
Baca juga:
Jadi Tersangka, Saipul Jamil Datangi KPK
Anies-Sandi Bikin Video Om Telolet Om