TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, membenarkan bahwa pihaknya bersama kepolisian menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di rumah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Penangkapan itu berlangsung Rabu, 21 Desember 2016. “Betul, kemarin tim KPK dan Polri melakukan OTT di rumah Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara,” ucap Febri saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Desember 2016.
Febri mengatakan, dari hasil OTT tersebut, sejumlah barang bukti disita, yaitu uang senilai Rp 235 juta, US$ 100, dan 200 yuan.
Menurut Febri, penanganan kasusnya dilanjutkan oleh kepolisian setempat, tapi KPK tetap siap membantu. “KPK siap membantu sesama penegak hukum dalam melakukan pemberantasan korupsi,” ujar Febri.
Pengungkapan suap di Dinas Pendidikan Tapanuli Utara merupakan hasil koordinasi antara KPK dan kepolisian. Kasus korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya dalam pelayanan pendidikan, sudah lama dirasakan masyarakat. Uang suap yang disita KPK adalah setoran dari sekolah-sekolah yang menerima dana pendidikan dari pusat. Setoran itu diambil oknum dari Dinas Pendidikan Tapanuli Utara.
DANANG FIRMANTO
Baca:
Irman Ditahan KPK, Siap Bongkar Mega-Korupsi E-KTP
Pengungkap Keadilan KTP Elektronik
KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Masjid Raya Sula