TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah. KPK memeriksa Fahmi untuk kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). “Fahmi Darmawansyah diperiksa sebagai saksi atas tersangka ESH,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 22 Desember 2016.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eko Susilo Hadi (ESH). Eko adalah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla. Febri mengatakan, dalam dugaan suap itu, Fahmi diduga menyuap Eko senilai Rp 2 miliar.
Namun suap itu terendus KPK. Dengan demikian, Eko dan dua anak buah Fahmi, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta, dicokok dalam operasi tangkap tangan oleh KPK pada Rabu, 14 Desember 2016, di kantor Bakamla.
Febri mengatakan KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eko Susilo Hadi. Namun, dalam agenda pemeriksaan ini, Eko diperiksa sebagai saksi atas anak buah Fahmi, yaitu Muhammad Adami Okta.
Hingga saat ini, keberadaan Fahmi belum diketahui. Febri mengatakan suami artis Inneke Koesherawati itu berada di luar negeri sejak sebelum OTT digelar KPK. Ia mengatakan KPK terus menempuh langkah persuasif agar Fahmi dapat menyerahkan diri.
Penyidik awalnya mengetahui ada commitment fee yang dijanjikan dalam proyek pengadaan satelit monitoring itu. Fee yang dijanjikan sebesar 7,5 persen atau Rp 15 miliar dari total nilai proyek Rp 200 miliar.
DANANG FIRMANTO